Verified Original
وَأما الْحَظْر وَالْإِبَاحَة فَمن النَّاس من يَقُول إِن الْأَشْيَاء على الْحَظْر إِلَّا مَا أباحته الشَّرِيعَة فَإِن لم يُوجد فِي الشَّرِيعَة مَا يدل على الْإِبَاحَة يتَمَسَّك بِالْأَصْلِ وَهُوَ الْحَظْر وَمن النَّاس من يَقُول بضده وَهُوَ أَن الأَصْل فِي الْأَشْيَاء أَنَّهَا على الْإِبَاحَة إِلَّا مَا حظره الشَّرْع وَمعنى اسْتِصْحَاب الْحَال الَّذِي يحْتَج بِهِ أَن يستصحب الأَصْل عِنْد عدم الدَّلِيل الشَّرْعِيّ ١٣ -
Adapun hazhr (pelarangan) dan ibahah (pembolehan), maka sebagian orang mengatakan bahwa hukum asal pada segala sesuatu adalah dilarang, kecuali apa yang dibolehkan oleh syariat. Maka jika di dalam syariat tidak ditemukan sesuatu yang menunjukkan atas kebolehan, kita berpegang teguh pada hukum asal, yaitu pelarangan. Dan sebagian orang lagi mengatakan kebalikannya, yaitu bahwa hukum asal pada segala sesuatu adalah pada kebolehannya, kecuali apa yang dilarang oleh syarak. Dan makna dari istishab keadaan (mengikutsertakan hukum awal) yang dijadikan hujah adalah mengikutsertakan (berpegang pada) hukum asal pada saat tidak adanya dalil syar'i.