Kitab Kuning

• اللقطة

Verified Original
اللقطة
Luqathah (Barang Temuan)
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام اللُّقَطة. وهي بفتح القاف اسم للشيء المُلتَقَط. ومعناها شرعًا مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما. (وإذا وجد) شخص بالغا كان أو لا، مسلما كان أو لا، فاسقا كان أو لا (لُقَطةً في موات أو طريق فله أخذها أو تركها؛ و) لكن (أخذها أولى من تركها إن كان) الآخذ لها (على ثِقة من القيام بها). فلو تركها من غيرِ أَخْذٍ لم يضمنها، ولا يجب الإشهاد على التقاطها لتملك أو حفظ. وينزع القاضي اللقطة من الفاسق ويضعها عند عَدْل. ولا يعتمد تعريف الفاسق اللقطةَ بل يضم القاضي إليه رقيبا عَدْلاً يمنعه من الخيانة فيها. وينزع الولي اللقطة من يد الصبي ويُعرِّفها، ثم بعد التعريف يتملك اللقطة للصبي إن رأى المصلحة في تملكها له.
(Pasal) mengenai hukum-hukum Luqathah. Kata ini dibaca dengan memfathahkan huruf qaf, yang merupakan sebutan bagi barang yang ditemukan. Secara syariat bermakna: harta yang terlepas/hilang dari pemiliknya karena jatuh atau karena kelalaian, dan semacamnya. (Dan apabila seseorang menemukan)—baik penemu itu sudah balig maupun belum, muslim maupun bukan, fasik maupun tidak—(sebuah barang temuan/luqathah di suatu tempat tak berpenghuni/mawat atau di jalanan, maka ia diperbolehkan untuk memungutnya atau meninggalkannya). (Akan tetapi, memungutnya lebih utama/afdhal daripada membiarkannya, dengan catatan apabila) si pemungut itu (memiliki keyakinan amanah bahwa ia mampu menjaga dan memeliharanya). Jika ia mengabaikan dan meninggalkannya tanpa memungutnya, maka ia tidak diwajibkan menggantinya (dhaman). Dan tidak diwajibkan menghadirkan saksi pada saat memungutnya, baik pemungutan itu diniatkan untuk dimiliki (kelak) maupun diniatkan untuk diselamatkan. Dan pihak hakim (qadi) berhak mencabut secara paksa barang temuan tersebut dari tangan orang yang fasik (orang yang tidak dapat dipercaya), lalu menitipkannya kepada orang yang adil (reliabel). Dan hakim tidak boleh mengandalkan iklan pemberitahuan barang hilang yang dilakukan oleh si fasik; sebaliknya, hakim menunjuk seorang pengawas yang adil untuk mendampinginya guna mencegahnya dari tindakan khianat pada barang tersebut. Dan bagi seorang wali hukum, ia wajib merampas barang temuan dari tangan anak kecil, dan sang wali-lah yang harus mengumumkannya; lalu setelah batas waktu pengumuman usai, ia baru boleh menetapkan kepemilikannya untuk anak tersebut apabila wali itu memandang ada kemaslahatan dalam memilikinya untuk anak tersebut.
Verified Original
(وإذا أخذها) أي اللقطة (وجب عليه أن يَعرِف) في اللقطة عقبَ أخذها (ستة أشياء: وِعاءها) من جلد أو خرقة مثلا، (وعِفاصَها)، وهو بمعنى الوعاء (ووِكاءها) بالمد، وهو الخيط الذي تربط به، (وجنسها) من ذهب أو فضة، (وعددها، ووزنها). ويُعْرف بفتح أوله وسكون ثانيه من المعرفة، لا من التعريف. (و) أن (يحفظها) حتما (في حرز مثلها، ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرَّفها) بتشديد الراء من التعريف، لا من المعرفة (سنةً على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة، (وفي الموضع الذي وجدها فيه)، وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس. ويكون التعريف على العادة زمانا ومكانا. وابتداء السَنة يحسب من وقت التعريف، لا من وقت الالتقاط. ولا يجب استيعاب السنة بالتعريف، بل يُعرِّف أولاً كلَّ يوم مرتين طرفَي النهار، لا ليلا، ولا وقتَ القيلولة، ثم يُعَرِّف بعد ذلك كل أسبوع مرةً أو مرتين. ويذكر الملتقط في تعريف اللقطة بعض أوصافها؛ فإن بالغ فيها ضمن، ولا يلزمه مؤنة التعريف إن أخذ اللقطة ليحفظها على مالكها، بل يرتبها القاضي من بيت المال أو يقترضها على المالك. وإن أخذ اللقطة ليتملكها وجب عليه تعريفها ولزمه مؤنة تعريفها، سواء تملكها بعد ذلك أم لا.
(Dan apabila ia memungutnya), yakni memungut luqathah tersebut, (maka wajib baginya untuk mengingat/mengetahui ciri-cirinya) tepat setelah memungutnya (meliputi enam hal: Pertama wadahnya), semisal terbuat dari kulit atau secarik kain perca; (dan bungkusnya/ifash), yang maknanya sama dengan wadah; (dan tali pengikatnya/wika'), dibaca dengan mad, yaitu benang/tali yang digunakan untuk mengikatnya; (dan jenis bahannya), apakah berupa emas atau perak; (dan jumlahnya; serta bobot ukurannya). Kata 'ya'rifu' (mengetahui ciri-cirinya) dibaca dengan fathah pada huruf pertama (ya') dan sukun pada huruf kedua ('ain) yang diambil dari akar kata 'al-ma'rifah' (pengetahuan/identifikasi), bukan dari akar 'at-ta'rif' (mengumumkan). (Dan) diwajibkan mutlak baginya (untuk menjaganya) di tempat penyimpanan yang sepadan dengan barang sejenisnya. (Lalu) setelah melakukan ketentuan yang disebutkan di atas, (apabila) si penemu (berniat untuk memilikinya, ia wajib mengumumkannya)—kata 'arrafaha dibaca dengan tasydid huruf ra' yang berarti 'at-ta'rif' (mengumumkan), bukan dari 'al-ma'rifah' (mengidentifikasi)—(selama satu tahun penuh di pintu-pintu masjid) pada saat orang-orang berhamburan keluar dari salat jamaah, (dan di lokasi di mana ia pertama kali menemukan barang tersebut), serta di pasar-pasar dan tempat-tempat berkumpulnya orang banyak semacamnya. Prosedur pengumuman ini disesuaikan dengan kelaziman adat setempat, baik dari segi waktu maupun lokasinya. Dan permulaan perhitungan satu tahun itu dimulai dari detik ia pertama kali mengumumkannya (ta'rif), bukan dihitung dari saat ia memungutnya (iltiqath). Dan tidak diwajibkan untuk mengumumkan secara non-stop setiap hari sepanjang tahun, melainkan pada masa-masa awal ia mengumumkannya sebanyak dua kali dalam sehari, pada pagi dan petang hari; tidak dilakukan di malam hari, dan tidak pula di waktu tidur siang (qailulah). Kemudian setelah masa tersebut berlalu, ia menurunkannya frekuensinya menjadi sekali atau dua kali setiap minggunya. Di dalam pengumuman tersebut, penemu wajib menyebutkan sebagian kecil ciri-ciri barang itu saja; jika ia menyebutkannya terlalu detail, niscaya ia diwajibkan menggantinya (jika kelak diambil orang yang berbohong). Dan si penemu tidak diwajibkan menanggung biaya iklan pengumuman tersebut jika ia sedari awal memungut barang tersebut dengan niat tulus untuk menjaganya demi pemilik aslinya; dalam skenario ini, hakim yang menalangi biayanya dari kas negara (baitul mal), atau hakim menjadikannya sebagai utang yang dibebankan kepada pemilik aslinya. Namun jika penemu memungutnya dengan niat untuk memilikinya, maka ia wajib mengumumkannya dan wajib pula merogoh kocek sendiri untuk membiayai pengumuman tersebut, terlepas dari apakah di akhir masa nanti ia benar-benar memilikinya ataupun tidak.
Verified Original
ومن التقط شيأ حقيرا لا يُعرِّفه سَنةً، بل يعرفه زمنا يظن أن فاقده يعرض عنه بعد ذلك الزمن. (فإن لم يجد صاحبها) بعد تعريفها سنة (كان له أن يتملكها بشرط الضمان) لها. ولا يتملكها الملتقطُ بمجرد مُضِي السنة، بل لا بد من لفظ يدل على التملك، كتملكت هذه اللقطة. فإن تملكها وظهر مالكها وهي باقية واتفقا على رد عينها أو بدلها، فالأمر فيه واضح؛ وإن تنازعا فطلبها المالك وأراد الملتقط العدول إلى بدلها أجيب المالك في الأصح. وإن تَلِفَت اللقطة بعد تملكها غرم الملتقط مثلَها إن كانت مثلية، أو قيمتَها إن كانت متقومة يومَ التملك لها. وإن نقصت بعيب فله أخذها مع الإرش في الأصح.
Dan barang siapa memungut barang sepele yang nilainya remeh (haqir), ia tidak wajib mengumumkannya selama satu tahun penuh, melainkan ia cukup mengumumkannya sebatas durasi waktu di mana ia menduga kuat bahwa orang yang kehilangannya sudah tidak akan memperdulikannya lagi setelah masa singkat tersebut berlalu. (Maka apabila ia tetap belum menjumpai sang pemiliknya) setelah mengumumkannya genap setahun, (maka ia berhak untuk memilikinya dengan syarat menanggung jaminan ganti rugi/dhaman) jika kelak pemiliknya datang. Dan si penemu tidak secara otomatis sah memiliki barang itu semata-mata dengan berakhirnya masa satu tahun, melainkan diwajibkan baginya untuk mengucapkan lafal ikrar yang menunjukkan kepemilikan, seperti ucapan: 'Aku memiliki barang temuan ini'. Apabila ia telah menetapkan kepemilikannya, lalu sang pemilik sah tiba-tiba muncul sementara wujud barang itu masih utuh, kemudian keduanya sepakat untuk mengembalikan barang aslinya atau menukarnya dengan uang ganti, maka permasalahannya selesai dengan jelas. Namun apabila mereka bersengketa di mana sang pemilik menuntut pengembalian fisik barang aslinya, sementara sang penemu bersikeras ingin menyerahkan uang gantinya saja, maka permohonan sang pemilik asli-lah yang dikabulkan menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashah). Dan apabila barang temuan itu telanjur rusak setelah ia mematenkan kepemilikannya, maka si penemu wajib mengganti dengan barang serupa (mitsli) jika barang itu jenis mitsli, atau mengganti nilai harganya pada hari saat ia mematenkan kepemilikannya, apabila barang itu tergolong mutaqawwam (tidak ada padanannya secara pasti). Dan seandainya barang itu hanya berkurang nilainya karena cacat, maka pemilik aslinya berhak mengambil kembali barang cacat tersebut beserta tambahan denda penyusutan (arsyu) menurut pendapat al-ashah.
Verified Original
(واللقطة) وفي بعض النسخ «وجملة اللقطة» (على أربعة أضرب: أحدها ما يبقى على الدوام) كذهب وفضة؛ (فهذا) أي ما سبق من تعريفها سنةً وتملكها بعد السنة (حكمه) أي حكم ما يبقى على الدوام.
(Dan barang temuan/luqathah itu)—sementara dalam sebagian naskah redaksinya 'Klasifikasi luqathah itu'—(terbagi menjadi empat kategori: Pertama, barang yang bertahan secara permanen/awet tak rusak dimakan waktu), seperti emas dan perak; (Maka ini), yakni prosedur mengumumkannya selama setahun dan mengklaim kepemilikannya sesudah setahun yang telah dibahas sebelumnya, merupakan (hukum ketentuannya), yakni hukum bagi barang temuan yang tahan lama (permanen).
Verified Original
(و) الضرب (الثاني ما لا يبقى) على الدوام، (كالطعام الرطب؛ فهو) الملتقط له (مُخَيَّر بين) خصلتين (أكلِه وغرمِه) أو غرم قيمته (أو بيعه وحفظ ثمنه) إلى ظهور مالكه.
(Dan) kategori (kedua, barang yang tidak dapat bertahan) secara permanen (cepat basi), (seperti makanan basah; maka ia), si penemu makanan tersebut (diberi pilihan antara) dua jalan: (Memakannya di tempat dan menanggung ganti ruginya), atau mengganti senilai harganya, (atau menjualnya di pasar dan menyimpan uang hasil penjualannya tersebut) sampai sang pemiliknya muncul.
Verified Original
(والثالث ما يبقى بعلاج) فيه، (كالرطب) والعِنب (فيفعل ما فيه المصلحة، مِن بيعه وحفظ ثمنه، أو تجفيفه وحفظه) إلى ظهور مالكه.
(Dan kategori ketiga, barang semi-permanen yang bisa bertahan jika diberikan intervensi pengawetan) padanya, (seperti buah kurma basah) atau buah anggur segar, (maka si penemu wajib melakukan langkah yang paling mendatangkan kemaslahatan, dengan memilih antara menjualnya dan menyimpan hasil uangnya, atau mengeringkannya dan menyimpannya) sampai sang pemilik aslinya muncul.
Verified Original
(والرابع ما يحتاج إلى نفقة، كالحيوان؛ وهو ضربان): أحدهما (حيوان لا يمتنع بنفسه) من صغار السباع كغنم وعِجل؛ (فهو) أي الملتقط (مخير) فيه (بين) ثلاثة أشياء: (أكله وغرم ثمنه، أو تركه) بلا أكل (والتطوع بالإنفاق عليه أو بيعه وحفظ ثمنه) إلى ظهور مالكه. (و) الثاني (حيوان يمتنع بنفسه) من صغار السباع، كبعير وفرس؛ (فإن وجده) الملتقط (في الصحراء تركه) وحرم التقاطه للتملك. فلو أخذه للتملك ضمنه، (وإن وجده) الملتقط (في الحضر؛ فهو مخَيَّر بين الأشياء الثلاثة فيه). والمراد الثلاثة السابقة فيما لا يمتنع.
(Dan kategori keempat, barang yang senantiasa menuntut nafkah logistik, seperti hewan peliharaan; di mana ia terbagi ke dalam dua jenis): Pertama, (Hewan ternak yang tidak mampu membela dirinya sendiri) dari serangan hewan predator kecil, seumpama kambing domba dan anak sapi; (Maka ia), si penemunya (diberi opsi pilihan) atas hewan ini (di antara) tiga opsi: (Menyembelihnya dan wajib menanggung ganti rugi seharga hewan tersebut; atau membiarkannya hidup) tanpa memakannya (lalu bersukarela menafkahinya tanpa pamrih; atau menjualnya dan menyimpan uang hasil pelelangannya) sampai sang majikannya muncul. (Dan) jenis hewan kedua, (Hewan yang mampu mempertahankan dirinya sendiri) dari predator karnivora, seperti unta atau kuda; (maka jika ia menemukannya) nyasar (di padang pasir terbuka belantara, wajib atasnya untuk meninggalkannya) dan diharamkan memungutnya dengan niat untuk memilikinya. Maka seandainya ia nekat mengambilnya untuk dimilikinya, ia berdosa dan menanggung garansi penuh layaknya perampok (dhaman). (Namun jika ia menemukannya) berkeliaran (di daerah pemukiman/perkampungan; maka si penemu diberi hak kebebasan memilih dari tiga opsi padanya). Dan tiga opsi yang dimaksud di sini selaras dengan ketentuan yang ada pada hewan tak berdaya yang telah dijelaskan di poin pertama.