Verified Original
﴿فصل﴾ في بيان ما يحرم استعماله من الأواني وما يجوز. وبدأ بالأول فقال:
(Pasal) mengenai penjelasan wadah-wadah yang diharamkan penggunaannya dan yang diperbolehkan. Mushannif memulai dengan poin yang pertama, ia berkata:
Verified Original
(ولا يجوز) في غير ضرورة لرجل أو امرأة (استعمال) شيء من (أواني الذهب والفضة)، لا في أكل ولا في شرب ولا غيرهما؛ وكما يحرم استعمال ما ذكر يحرم اتخاذه من غير استعمال في الأصح. ويحرم أيضا الإناء المَطْلِيّ بذهب أو فضة إن حصل من الطِلاَء شيءٌ بعرضه على النار.
(Dan tidak diperbolehkan) di luar kondisi darurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, (untuk menggunakan) wadah apa pun (dari wadah yang terbuat dari emas dan perak), baik untuk makan, minum, maupun penggunaan lainnya. Dan sebagaimana diharamkan menggunakannya, diharamkan pula menyimpannya (sebagai koleksi) tanpa menggunakannya menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashah). Diharamkan pula wadah yang disepuh (dilapisi) dengan emas atau perak apabila ada bagian dari lapisan tersebut yang dapat mencair jika dipanaskan di atas api.
Verified Original
(ويجوز استعمال) إناء (غيرهما) أي غير الذهب والفضة (من الأواني) النفيسة، كإناء ياقوت.
(Dan diperbolehkan menggunakan) wadah (selain keduanya), yakni selain dari emas dan perak, (dari berbagai wadah) yang berharga mahal, seperti wadah dari batu yakut.
Verified Original
ويحرم الإناء المضبب بضبة فضة كبيرة عرفًا لزينة؛ فإن كانت كبيرة لحاجة جاز مع الكراهة، أو صغيرة عرفا لزينة كرهت، أو لحاجة فلا تكره. أما ضبة الذهب فتحرم مطلقا، كما صححه النووي.
Dan diharamkan wadah yang ditambal (didhabbah) dengan tambalan perak yang berukuran besar menurut pandangan umum (urf) dengan tujuan perhiasan; namun jika tambalan perak itu besar karena ada kebutuhan (hajat), maka diperbolehkan namun dihukumi makruh, atau jika ukurannya kecil menurut pandangan umum (urf) dengan tujuan perhiasan, maka dihukumi makruh, dan apabila ukurannya kecil karena ada kebutuhan, maka tidak dihukumi makruh. Adapun tambalan yang terbuat dari emas, maka mutlak diharamkan dalam segala kondisi, sebagaimana yang disahihkan oleh Imam an-Nawawi.