Verified Original
واعلم أن الماء المختص بشخص لا يجب بذله لماشية غيره مطلقا. (و) إنما (يجب بذل الماء بثلاثة شرائط): أحدها (أن يفضُل عن حاجته) أي صاحب الماء؛ فإن لم يفضل عن حاجته بدأ بنفسه، ولا يجب بذله لغيره.
Ketahuilah bahwa air yang dikhususkan menjadi hak milik seseorang, pada dasarnya tidak wajib baginya menyumbangkannya untuk ternak orang lain secara mutlak. (Dan sesungguhnya) (kewajiban menyumbangkan air itu hanya berlaku jika memenuhi tiga syarat): Pertama, (air tersebut tersisa/berlebih dari kebutuhan) pemilik air. Maka apabila airnya tidak tersisa dari kebutuhannya, ia harus memprioritaskan dirinya sendiri, dan tidak wajib menyumbangkannya kepada orang lain.
Verified Original
(و) الثاني (أن يحتاج إليه غيرُه) إما (لنفسه أو لبهيمته). هذا إذا كان هناك كلاء ترعاه الماشية، ولا يمكن رعيه إلا بسقي الماء. ولا يجب عليه بذل الماء لزرع غيره ولا لشجره. (و) الثالث (أن يكون) الماء في مقره وهو (مما يستخلف في بئر أو عين). فإذا أخذ هذا الماء في إناء لم يجب بذله على الصحيح. وحيث وجب البذل للماء فالمراد به تمكين الماشية من حضورها البئرَ إن لم يتضرر صاحب الماء في زرعه أو ماشيته؛ فإن تضرر بورودها منعت منه واستقى لها الرعاة - كما قاله الماوردي. وحيث وجب البذل للماء امتنع أخذ العوض عليه على الصحيح.
(Dan) syarat kedua, (adanya orang lain yang membutuhkannya), baik (untuk dirinya sendiri maupun untuk hewan ternaknya). Hal ini (kewajiban memberi minum ternak) berlaku apabila di tempat tersebut terdapat padang rumput yang digembalakan ternak, dan ternak itu tidak bisa digembalakan kecuali dengan diberi minum air. Dan ia tidak wajib menyumbangkan air untuk tanaman maupun pepohonan orang lain. (Dan) syarat ketiga, (sumber air tersebut) berada di tempat asalnya, yaitu (jenis air yang terus memancar/tergantikan di dalam sumur atau mata air). Maka apabila ia telah mengambil air ini ke dalam bejana (wadah), tidak wajib baginya untuk menyumbangkannya menurut pendapat yang sahih. Dan dalam kondisi di mana menyumbangkan air itu wajib hukumnya, maka yang dimaksud adalah membiarkan hewan ternak mendatangi sumur secara langsung selama pemilik air tidak dirugikan pada tanaman atau ternaknya sendiri. Namun jika ia terancam dirugikan dengan kedatangan ternak tersebut, maka ternak itu dicegah mendekat, dan para penggembalanya-lah yang harus menimbakan air untuk ternak mereka—sebagaimana yang dikatakan oleh al-Mawardi. Dan pada kondisi di mana menyumbangkan air itu wajib, maka dilarang mengambil kompensasi (upah) atas air tersebut menurut pendapat yang sahih.