Kitab Kuning

• فرائض التيمم

Verified Original
فرائض التيمم
Fardu-Fardu Tayamum
Verified Original
(وفرائضه أربعة أشياء): أحدها (النية)، وفي بعض نسخ المتن «أربع خصال: نية الفرض»؛ فإن نوى المتيممُ الفرضَ والنفل استباحهما أو الفرض فقط استباح معه النفل وصلاة الجنازة أيضا، أوالنفل فقط لم يستبح معه الفرض؛ وكذا لو نوى الصلاة. ويجب قرن نية التيمم بنقل التراب للوجه واليدين، واستدامة هذه النية إلى مسح شيء من الوجه. ولو أحدث بعد نقل التراب لم يمسح بذلك التراب بل ينقل غيره.
(Dan fardu-fardunya ada empat perkara): pertama (niat), dan di dalam sebagian naskah matan (tertulis) 'empat sifat: niat fardu'; maka apabila orang yang bertayamum meniatkan (untuk mengerjakan) fardu dan sunah, maka ia diperbolehkan mengerjakan keduanya; atau (jika ia berniat) fardu saja, maka diperbolehkan baginya mengerjakan (salat fardu) beserta salat sunah dan salat jenazah juga; atau (jika ia meniatkan) sunah saja, maka ia tidak diperbolehkan mengerjakan fardu beserta (tayamum)nya; begitu juga (hukumnya) seandainya ia (hanya) berniat 'untuk salat' (tanpa merinci fardu/sunah). Dan wajib membarengkan niat tayamum pada saat memindahkan debu (dari tempatnya) menuju wajah dan kedua tangan, serta mengabadikan niat tersebut sampai usapan pada sebagian wajah (dimulai). Dan seandainya ia berhadas setelah memindahkan debu, maka ia tidak boleh mengusap dengan debu tersebut, melainkan ia harus memindahkan debu yang lain (baru).
Verified Original
(و) الثاني والثالث (مسح الوجه، ومسح اليدين مع المرفقين) وفي بعض نسخ المتن «إلى المرفقين»؛ ويكون مسحهما بضربتين. ولو وضع يده على تراب ناعم فعلق بها تراب من غير ضرب كفى.
(Dan) kedua serta ketiga, (mengusap wajah, dan mengusap kedua tangan beserta kedua sikunya); dan pada sebagian naskah matan (redaksinya) 'hingga ke kedua siku'; dan usapan untuk keduanya (wajah dan tangan) dilakukan dengan dua kali tepukan (pada debu). Dan seandainya ia meletakkan tangannya di atas debu yang halus lalu debu tersebut menempel di tangannya tanpa ditepukkan, maka hal itu sudah mencukupi.
Verified Original
(و) الرابع (الترتيب) فيجب تقديمُ مسح الوجه على مسح اليدين، سواء تيمم عن حدث أصغر أو أكبر؛ ولو ترك الترتيب لم يصِحَّ. وأما أخذ التُراب للوجه واليدين فلا يشترط فيه ترتيب. فلو ضرب بيديه دفعة على تراب ومسح بيمينه وجهَه وبيَساره يَمينَه جاز.
(Dan) keempat, (tertib/berurutan). Maka wajib mendahulukan mengusap wajah atas mengusap kedua tangan, baik ia bertayamum untuk (menggantikan) hadas kecil maupun hadas besar; dan seandainya ia meninggalkan tertib (urutan) tersebut, maka (tayamumnya) tidak sah. Adapun dalam pengambilan debu untuk wajah dan kedua tangan, maka tidak disyaratkan adanya urutan. Maka seandainya ia menepukkan kedua tangannya secara bersamaan (sekaligus) ke atas debu, lalu ia mengusap wajahnya menggunakan tangan kanannya, kemudian ia mengusap tangan kanannya menggunakan tangan kirinya, maka hal tersebut diperbolehkan (sah).