Kitab Kuning

• شروط وجوب القصاص

Verified Original
شروط وجوب القصاص
Syarat-syarat Wajib Qishash
Verified Original
ثم شرع المصنف في ذكر مَن يجب عليه القصاصُ المأخوذُ من اقتصاص الأثر أي تتبعه، لأن المجني عليه يتبع الجناية، فيأخذ مثلها؛ فقال:
Kemudian penulis mulai menjelaskan kriteria pihak yang wajib dikenai qishash. Kata qishash secara bahasa diambil dari ungkapan 'iqtishashul-atsar' yang bermakna 'mengikuti jejak', karena pihak korban (atau walinya) mengikuti jejak tindakan pidana yang dilakukan pelaku, lalu mengambil balasan yang setimpal. Maka penulis berkata:
Verified Original
(وشرائط وجوب القصاص) في القتل (أربعة). وفي بعض النسخ «فصل وشرائط وجوب القصاص أربع»: الأول (أن يكون القاتل بالغا)؛ فلا قصاصَ على صبي. ولو قال: «أنا الآن صبي»، صدق بلا يمين. الثاني أن يكون القاتل (عاقلا)؛ فيمتنع القصاص من مجنون إلا أن تقطَّع جنونه، فيقتص منه زمنَ إفاقته. ويجب القصاص على من زال عقله بشرب مُسكر مُتعدٍ في شربه؛ فخرج مَن لم يتعدَّ، بأن شرب شيئا ظنه غيرَ مُسكر فزال عقلُه، فلا قصاصَ عليه. (و) الثالث (أن لا يكون) القاتل (والدا للمقتول)؛ فلا قصاصَ على والد بقتل ولده وإن سفل الولد. قال ابن كج: «ولو حكم حاكم بقتل والد لولده نقض حكمه». (و) الرابع (أن لا يكون المقتول أنقص من القاتل بكفر أو رِقِّ)؛ فلا يُقتل مسلمٌ بكافر حربيا كان أو ذميا أو معاهدا، ولا يقتل حُرٌّ برقيق.
(Syarat-syarat wajibnya qishash) dalam kasus pembunuhan (ada empat). Dalam sebagian naskah tertulis: "Fasal, dan syarat wajibnya qishash ada empat." Pertama, (Pelakunya harus balig); maka tidak berlaku qishash atas anak kecil. Seandainya ia mengklaim, "Saya saat ini masih anak-anak," maka pengakuannya dibenarkan tanpa memerlukan sumpah. Kedua, pelaku harus (berakal sehat); maka tidak berlaku qishash atas orang gila, kecuali jika penyakit gilanya bersifat kambuhan, sehingga ia dapat diqishash pada saat masa sadarnya. Dan qishash wajib dijatuhkan atas orang yang hilang akal akibat mengonsumsi minuman keras yang ia melampaui batas dalam meminumnya (disengaja); maka mengecualikan orang yang tidak melampaui batas, seperti ia meminum sesuatu yang disangkanya bukan minuman keras lalu akalnya hilang, maka tidak ada qishash atasnya. (Dan) ketiga, (Pelakunya bukan orang tua korban); maka tidak ada qishash atas seorang ayah yang membunuh anaknya sendiri, meskipun garis keturunan anak terus berlanjut ke bawah. Ibnu Kajj berkata: "Seandainya seorang hakim memutuskan hukuman mati (qishash) atas seorang ayah karena membunuh anaknya, maka keputusannya batal demi hukum." (Dan) keempat, (Status korban tidak lebih rendah daripada pelaku karena kekufuran atau perbudakan); maka seorang Muslim tidak diqishash karena membunuh orang kafir, baik harbi, dzimmi, maupun mu'ahid. Dan orang merdeka tidak diqishash karena membunuh hamba sahaya.
Verified Original
ولو كان المقتول أنقص من القاتل بكبر أو صغر أو طول أو قصر مثلا فلا عبرةَ بذلك.
Seandainya korban lebih rendah dari pelaku dalam hal usia (lebih tua atau lebih muda), postur tubuh (lebih tinggi atau lebih pendek), dan semacamnya, maka hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan.
Verified Original
(وتقتل الجماعة بالواحد) إن كافأهم، وكان فعل كل واحد منهم لو انفرد كان قاتلا. ثم أشار المصنف لقاعدة بقوله: (وكل شخصين جرى القصاص بينهما في النفس يجري بينهما في الأطراف) التي لتلك النفس، فكما يشترط في القاتل كونه مكلفًا يشترط في القاطع لطَرف كونُه مكلفا؛ وحينئذ فمن لا يقتل بشخص لا يقطع بطرفه.
(Dan sekelompok orang dikenai hukuman mati (qishash) karena membunuh satu orang), apabila status korban sekufu (setara) dengan mereka, dan perbuatan tiap-tiap dari mereka seandainya dilakukan sendirian sudah memadai untuk menyebabkan kematian. Kemudian penulis mengisyaratkan suatu kaidah melalui perkataannya: (Setiap dua individu yang dapat diberlakukan qishash di antara mereka dalam hal pembunuhan nyawa, maka qishash juga berlaku di antara keduanya dalam hal pemotongan anggota tubuh) dari jiwa tersebut. Sebagaimana disyaratkan pada pembunuh bahwa ia harus seorang mukalaf, maka disyaratkan pula hal yang sama (mukalaf) pada pelaku pemotongan anggota tubuh; maka barangsiapa yang tidak dapat diqishash dalam hal pembunuhan nyawa karena status korban, maka ia juga tidak dapat diqishash atas anggota tubuhnya.