Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام نفقة الأقارب. وفي بعض نسخ المتن تأخير هذا الفصل عن الذي بعده. والنفقة مأخوذة من الإنفاق، وهو الإخراج. ولا يستعمل إلا في الخير. وللنفقة أسباب ثلاثة: القرابة وملك اليمين والزوجية. وذكر المصنف السبب الأول في قوله: (ونفقة العمودين من الأهل واجبة للوالدين، والمولودين) أي ذكورا كانوا أو إناثا، اتفقوا في الدين أو اختلفوا فيه، واجبة على أولادهم.
(Pasal) menerangkan tentang hukum-hukum Nafkah Kerabat. Dalam sebagian salinan naskah kitab matan, letak pasal ini diakhirkan (diletakkan) sesudah pasal setelahnya. Kata nafkah (An-Nafaqah) diambil dari kata al-infaq, yang bermakna mengeluarkan (harta). Dan tidaklah ia digunakan melainkan dalam pengeluaran harta untuk kebaikan. Kewajiban nafkah ditopang oleh tiga faktor sebab: Jalur kekerabatan nasab (Qarabah), kepemilikan atas budak (Milkul Yamin), dan ikatan perkawinan (Zaujiyyah). Dan Mushannif menyebutkan faktor yang pertama dalam sabdanya: (Dan memberi nafkah kepada dua pilar vertikal (Al-Amudaini) dari pihak kerabat, hukumnya adalah wajib; diperuntukkan bagi orang tua) ke atas (serta anak keturunan ke bawah), terlepas apakah mereka laki-laki atau perempuan, serta apakah mereka seagama ataupun berbeda agama; (wajib atas anak/orang tuanya).
Verified Original
(فأما الوالدون) وإن علوا (فتجب نفقتهم بشرطين: الفقر) لهم. وهو عدم قدرتهم على مال أو كسب، (والزمانة، أو الفقر والجنون). والزَّمانة هي مصدر زَمِنَ الرجلُ زَمانةً إذا حصل له آفةٌ؛ فإن قدروا على مال أو كسب لم تجب نفقتهم.
(Maka berkenaan dengan orang tua (dari garis nasab atas)) sekalipun derajatnya hingga pada tingkatan kakek-nenek buyut (maka wajib dinafkahi dengan dua syarat: Adanya kemiskinan (Fakir)) pada diri mereka. Maksudnya ketiadaan daya upaya mereka atas perputaran harta maupun ketiadaan mata pencaharian, (Dan adanya kecacatan (Zamanah), atau perpaduan antara kemiskinan dan gangguan jiwa (Gila/Majnun)). Dan kata (Zamanah) adalah mashdar dari asal kata zamina ar-rajulu zamanatan manakala tubuh seorang laki-laki tertimpa kecacatan organ. Lantas seandainya mereka orang tua mampu (mempunyai kelebihan) harta atau masih sanggup meraup pendapatan/bekerja, maka gugurlah kewajiban memberi nafkah atas mereka.
Verified Original
(وأما المولودون) وإن سفلوا (فتجب نفقتهم) على الوالدين (بثلاثة شرائط): أحدها (الفقر والصِغر)؛ فالغني الكبير لا تجب نفقته، (أو الفقر والزمانة)؛ فالغني القوي لا تجب تفقته،
(Adapun bagi pihak anak keturunan (dari garis nasab bawah)) sampai ke jenjang cicit sekalipun (maka wajib diberikan nafkah atas mereka) oleh pihak orang tuanya (dengan adanya pemenuhan tiga syarat mutlak): Syarat yang pertama adalah (kombinasi kemiskinan (fakir) dan masih usia anak-anak (Shighar)); sehingga bagi anak kaya namun sudah dewasa maka tidak wajib diberikan nafkah, (Atau miskin dan mengidap kecacatan fisik (Zamanah)); sehingga bagi orang kaya yang kuat fisiknya tidak wajib dinafkahi.
Verified Original
(أو الفقر والجنون) فالغني العاقل لا تجب نفقته. وذكر المصنف السبب الثاني في قوله:
(Atau kondisinya miskin sekaligus mengidap gangguan jiwa/gila); sehingga bagi orang yang kaya lagi berakal sehat tidak wajib baginya diberikan nafkah. Selanjutnya Mushannif menyebutkan faktor penyebab nafkah yang kedua dalam sabdanya:
Verified Original
(ونفقة الرقيق والبهائم واجبة)؛ فمن ملك رقيقا عبدا أو أمة، أو مدبرا أو أم ولد، أو بهيمةً وجب عليه نفقته؛ فيطعم رقيقه من غالب قوت أهل البلد.
(Dan nafkah bagi hamba sahaya serta binatang ternak hukumnya adalah wajib); maka barangsiapa memiliki budak sahaya baik laki-laki (abd) maupun perempuan (amah), atau budak mudabbar, atau budak ummu walad, ataupun ia memiliki binatang ternak, maka wajib atasnya membiayai nafkah makan mereka. Maka ia diwajibkan memberi asupan pangan bagi budaknya berdasarkan makanan pokok dominan dari penduduk kota domisili.
Verified Original
ومن غالب أدمهم بقدر الكفاية، ويكسوه من غالب كسوتهم. ولا يكفي في كسوة رقيقه سترُ العورة فقط. (ولا يكلفون من العمل ما لا يطيقون). فإذا استعمل المالك رقيقه نهارا أراحه ليلا وعكسه، ويريحه صيفا وقت القيلولة، ولا يكلف دابته أيضا ما لا تطيق حمله. وذكر المصنف السبب الثالث في قوله:
Dan menyuplai dari mayoritas lauk-pauk warga kota dengan takaran yang cukup (mengenyangkan), dan membelikan sandang (pakaian) sesuai mayoritas standar pakaian harian penduduk. Dan dipandang tidak sah dan tidak mencukupi membelikan pakaian budak semata-mata terbatas ukuran sekadar kain untuk menutup auratnya belaka. (Dan dilarang membebani hamba sahaya dengan rutinitas beban pekerjaan yang di luar batas kesanggupan mereka). Maka apabila sang majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, ia wajib memberikan hak istirahat baginya di malam hari, dan begitu juga sebaliknya (jika kerja malam). Majikan harus memberinya kelonggaran beristirahat di musim terik kemarau pada waktu jeda tidur siang (qailulah), dan tidak diperbolehkan menimpakan bobot muatan kepada binatang kendaraannya dengan beban angkut yang tak sanggup dipikul oleh ternak tersebut. Kemudian Mushannif menyebutkan faktor nafkah yang ketiga dalam sabdanya:
Verified Original
(ونفقة الزوجة الممكنة من نفسها واجبة) على الزوج. ولما اختلفت نفقة الزوجة بحسب حال الزوج بيَّن المصنف ذلك في قوله: (وهي مقدرة؛ فإن) وفي بعض النسخ «إن» (كان الزوج موسرا)، ويعتبر يساره بطلوع فجر كل يوم (فمدان) من طعام، واجبان عليه كل يوم مع ليلته المتأخرة عنه لزوجته، مسلمةً كانت أو ذميةً، حرةً كانت أو رقيقة. والمدان (من غالب قوتها). والمراد غالب قوت البلد من حنطة أو شعير أو غيرهما حتى الأقط في أهل بادية يقتاتونه. (ويجب) للزوجة (من الأدم والكسوة ما جرت به العادة) في كل منهما. فإن جرت عادة البلد في الأدم بزيت وشيرج وجبن ونحوها اتبعت العادة في ذلك؛ وإن لم يكن في البلد أدم غالب فيجب اللائق بحال الزوج. ويختلف الأدم باختلاف الفصول؛ فيجب في كل فصل ما جرت به عادة الناس فيه من الأدم. ويجب للزوجة أيضا لحم يليق بحال زوجها. وإن جرت عادة البلد في الكسوة لمثل الزوج بكتان أو حرير وجب.
(Dan memberikan nafkah kehidupan bagi pihak istri yang telah memberikan akses dan penyerahan penuh atas dirinya adalah perbuatan fardu/wajib) atas suami. Dikarenakan ukuran nafkah istri sering fluktuatif mengikuti dinamika kondisi suaminya, maka Mushannif merincikannya dalam sabdanya: (Bahwasanya ukuran nafkah itu tunduk kepada takaran-takaran penyesuaian; maka apabila) dan di beberapa naskah salinan memakai redaksi "apabila" (sang suami termasuk kelompok berada/kaya raya (Musir)); adapun tolok ukur status kaya ini dinilai setiap kali terbitnya fajar pada hari demi hari, (maka dua Mud) berupa porsi takaran makanan menjadi kewajiban mutlak atasnya setiap harinya lengkap beserta hitungan suplai (kebutuhan) malam harinya kelak untuk diserahkan bagi sang istri, baik sang istri beragama Islam ataupun Ahli Kitab (Dzimmiyah), berstatus perempuan merdeka ataupun budak. Dan dua takaran Mud tersebut diambil (dari ketersediaan bahan pangan/gizi dominan yang biasa dikonsumsi istri di daerah tersebut). Dan yang dimaksud merupakan makanan yang populer di kota setempat baik berupa biji gandum, jelai, atau selainnya, bahkan hingga jenis mentega keju/susu beku (Aqith) jika sang istri bermukim bersama kalangan pedalaman (Arab badui) yang biasa mengonsumsinya. (Serta diwajibkan pula bagi suami untuk menyiapkan untuk istrinya lauk-pauk (Udum) maupun pakaian/sandang menyesuaikan (standar) uruf kelaziman tradisi (A'dah)) pada setiap jenisnya (masing-masing). Maka, seandainya kelaziman bumbu pangan kota tersebut banyak bersandar pada minyak zaitun, minyak wijen (Syiraj), atau kepingan keju (Jubn) dan semacamnya, niscaya kelaziman uruf lokal tersebut wajib menjadi acuan; Dan apabila peradaban daerah tersebut nihil akan mayoritas lauk dominan, maka takaran gizi lauk tersebut disesuaikan kepada standar kekayaan martabat sang suami. Dan asupan lauk-pauk (Udum) wajib senantiasa bervariasi bergantung perubahan musim; maka diwajibkan di satu musim untuk memberikan suplai menu mayoritas standar penduduk di masa tersebut. Diwajibkan (pula) bagi istri berupa sepotong daging sepadan kelas kasta sosial si suami. Dan jika tren (gaya busana) istri yang setara sang suami mensyaratkan balutan tenunan rami/katun tebal atau lembaran sutra (harir), maka wajib difasilitasi.
Verified Original
(وإن كان) الزوج (معسرا)؛ ويعتبر إعساره بطلوع فجر كل يوم (فمد) أي فالواجب عليه لزوجته مد طعام (من غالب قوت البلد) كل يوم مع ليلته المتأخرة عنه (وما يأتدم به المعسرون) - وفي بعض النسخ «وما يتأدم» - مما جرت به عادتهم من الأدم (ويكسونه) مما جرت به عادتهم من الكسوة.
(Dan jikalau sang suami) dalam kondisi serba kekurangan/fakir miskin (Mu'sir); lantas kondisi ketiadaan hartanya ditetapkan/dihitung setiap terbitnya ufuk fajar di hari yang baru, (Maka kewajiban atasnya hanyalah menyuplai istri sejumlah takaran satu Mud makanan) (berasumsi dari asupan (pangan) pokok terkemuka dari kota domisilinya), diwajibkan penyerahannya di setiap helai hari diiringi jatah malam harinya, (Dan memberikan (Lauk-pauk) sebatas standar porsi makan para kaum dhuafa/miskin). Dan di sebagian naskah terbaca (Wa ma yata-addamu) dari batas ketersediaan (aksesoris bumbu/lauk-pauk gizi) yang menjadi standar uruf keseharian mereka, (Serta memberinya pakaian sandangan baju) yang sesuai dengan batas lazim (standar) minimalisnya pakaian kaum dhuafa.
Verified Original
(وإن كان) الزوج (متوسطا)؛ ويعتبر توسطه بطلوع فجر كل يوم مع ليلته المتأخرة عنه (فمد) أي فالواجب عليه لزوجته مدٌّ (ونصف) من طعام غالب قوت البلد. (ويجب) لها (من الأدم) الوسط (و) من (الكسوة الوسط) وهو ما بين ما يجب على الموسر والمعسر. ويجب على الزوج تمليك زوجته الطعام حَبًّا؛ وعليه طحنه وخبزه. ويجب لها آلة أكل وشرب وطبخ، ويجب لها مسكن يليق بها عادة؛ (وإن كانت ممن يخدم مثلها فعليه) أي الزوج (إخدامها) بحرة أو أمة له أو أمة مستأجرة أو بالإنفاق على من صحب الزوجة من حرة أو أمة لخدمة إن رضي الزوج بها.
(Lalu jikalau suaminya merupakan golongan kasta menengah rata-rata (Mutawassith)); dengan indikator posisinya sebagai pertengahan harta dihitung setiap terbit fajar dengan ikutan beban kebutuhan malam hari berikutnya, (maka kewajiban yang ditagihkan atas suami menyuplai untuk si istri (ialah satu) takaran Mud (ditambah porsi Setengahnya) (1,5 mud)) dari variasi dominan pakan karbohidrat kota asalnya. (Dan mutlak baginya menyediakan untuk istri lauk-pauk (Udum) kualitas kelas menengah (medioker)) serta menyediakan (Garmen jenis) Medium, yakni kelas komoditas yang posisinya menengahi batas standar orang kaya (Musir) dengan batas porsi fakir miskin (Mu'sir). Dan diwajibkan bagi si pria memindahtangankan (memilikkan) bahan pokok asupan nafkah ke dalam kekuasaan istri seutuhnya dalam wujud mentah benih butirannya (habbat); dan kelak menjadi urusan istrinya yang melaksanakan proses menumbuk giling gandum tersebut lalu mematangkannya dengan dibakar (menjadi roti). Selain hal itu, suami wajib menghibahkan hak kepemilikan alat perkakas pendukung makan, minum, atau masak, serta mempersiapkan naungan rumah (tempat kediaman) yang wajar laik (menutupi aib). (Dan sekiranya istrinya merupakan profil keturunan dari keluarga terhormat yang kebiasaan sosialnya dilayani (oleh pelayan) maka menjadi fardu ain atas si suami) (menyediakan jasa pelayanan bagi istrinya tersebut (ikhdam))); yakni lewat perantara mendatangkan jasa budak perempuan merdeka, hamba perempuannya sendiri, pelayan wanita yang disewa, bahkan si Suami diwajibkan mengucurkan biaya pemenuhan hajat ongkos hidup sosok pelayan siapa saja yang menempel/mengabdi dengan si Istri asalkan si suami merestui hadirnya sang pelayan.
Verified Original
(وإن أعسر بنفقتها) أي المستقبلة (فلها) الصبر على إعساره وتنفق على نفسها من مالها أو تقترض ويصير ما أنفقته دينا عليه، ولها (فسخ النكاح). وإذا فسخت حصلت المفارقة، وهي فُرقة فسخ، لا فرقة طلاق. وأما النفقة الماضية فلا فسخ للزوجة بسببها، (وكذلك) للزوجة فسخ النكاح (إن أعسر) زوجها (بالصداق قبل الدخول) بها، سواء علمت يساره قبل العقد أم لا.
(Lalu apabila sang suami mendadak kesulitan keuangan sehingga bangkrut dan tak sanggup membiayai nafkah istrinya) yakni tunggakan kewajiban di waktu yang beranjak maju (masa depan), (maka sang istri diberikan keleluasaan (hak)) untuk bersabar atas paceklik kebangkrutan suaminya lantas sang istri membiayai belanja nafkahi dirinya murni memotong anggaran uang istrinya itu sendiri atau mengandalkan dari berutang piutang, dan nantinya total defisit yang ditalangi istri ini otomatis akan dimutasikan menjadi tunggakan nota kredit utang di bahu si Suami. Dan di saat yang bersamaan, istri mutlak berhak menempuh permohonan (cabut bubar ikatan nikah ke pengadilan (Fasakh)). Nah jika vonis cabut fasakh dieksekusi terjadilah pembubaran/keterpisahan fisik; dengan tajuk resmi cerai Fasakh (pengadilan murni pembatalan batal nikah) alih-alih dilabeli vonis perceraian (Talak Suami). Adapun kasus menunggak angsuran nafkah lampau (yang lalu) hal itu tidak menjadi justifikasi legal bagi sang istri untuk menuntut peradilan Fasakh. (Dan ketetapan hukum yang persis serupa) perihal otoritas istri menggugat fasakh pembubaran nikahnya (manakala suami kolaps jatuh susah tak sanggup melunasi mahar Mas Kawinnya padahal posisinya belum tersentuh digauli istrinya), hal ini dinilai absolut terlepas dari posisi sang istri sebelumnya mafhum akan kekayaan calon suaminya jelang (penandatanganan kontrak/Akad) atau tidak tahumenahu.