Kitab Kuning

• الرهن

Verified Original
الرهن
Gadai (Ar-Rahn)
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام الرهن. وهو لغةً الثبوت، وشرعا جعل عين مالية وثيقةً بِدَينٍ يُستوفى منها عند تعذر الوفاء. ولا يصح الرهن إلا بإيجاب وقبول. وشرط كل من الراهن والمُرْتهِن أن يكون مطلقَ التصرف. وذكَر المصنف ضابط المرهون في قوله: (وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة). واحترز المصنف بـ «الديون» عن الأعيان؛ فلا يصح الرهن عليها كعين مغصوبة ومستعارة ونحوهما من الأعيان المضمونة. واحترز بـ «استقرار» عن الديون قبل استقرارها كدين السلم وعن الثمن مدةَ الخيار.
(Pasal) mengenai hukum-hukum Gadai. Kata ar-Rahn secara bahasa bermakna ketetapan (ats-tsubut). Sedangkan secara syariat adalah menjadikan suatu benda yang bernilai harta sebagai jaminan atas suatu utang, yang mana utang tersebut dapat dilunasi (ditutupi) dari (nilai) benda jaminan tersebut apabila pelunasan utang gagal dilakukan (macet). Dan akad gadai tidak sah melainkan dengan adanya ijab dan kabul. Dan disyaratkan bagi pihak yang menggadaikan (raahin) maupun pihak penerima gadai (murtahin) agar keduanya merupakan orang yang sah secara hukum dalam membelanjakan hartanya (muthlaq at-tasharruf). Dan Mushannif menyebutkan parameter untuk barang jaminan gadai (marhun) di dalam ucapannya: (Dan setiap barang yang diperbolehkan untuk dijualbelikan, maka diperbolehkan pula untuk dijadikan jaminan gadai dalam perkara utang-piutang, apabila status utang tersebut telah ditetapkan/dikukuhkan sebagai tanggungan di dalam zimah). Dan dengan pembatasan kata 'Utang/Duyun', Mushannif mengecualikan barang (al-a'yan); maka tidak sah memberikan jaminan gadai untuk barang-barang fisik (yang wajib dikembalikan), seperti barang hasil ghasab, barang pinjaman (musta'arah), dan hal-hal serupa yang termasuk kategori barang yang ditanggung/harus dikembalikan fisiknya. Dan Mushannif mengecualikan dengan kata 'dikukuhkan/istiqrar' utang-utang yang statusnya belum tetap (belum baku), seperti beban utang (tanggungan) barang dalam akad salam, dan (penangguhan) harga barang (tsaman) selama masih dalam masa khiyar.
Verified Original
(وللراهن الرجوع فيه مالم يقبضه) أي المرتهن؛ فإن قبض العين المرهونة ممن يصح إقباضه لزم الرهن وامتنع على الراهن الرجوع فيه. والرهنُ وضعه على الأمانة. (و) حينئذ (لا يضمنه المرتهن) أي لا يضمن المرتهن المرهونَ (إلا بالتعدى) فيه. ولا يسقط بتلفه شيء من الدين. ولو ادعى تلفه ولم يذكر سببا لتلفه صدق بيمينه؛ فإن ذكر سببا ظاهرا لم يقبل إلا ببينة. ولو ادعى المرتهن ردَّ المرهون على الراهن لم يقبل إلا ببينة.
(Dan pihak penggadai/raahin berhak untuk menarik kembali jaminannya selama ia belum menyerahterimakannya) yakni (belum diterima oleh) penerima gadai/murtahin; maka jika sang penerima gadai telah memegang fisik barang jaminan tersebut dari pihak yang berwenang menyerahkannya, akad gadai tersebut mengikat secara sah dan pihak penggadai tidak bisa lagi membatalkannya (menariknya kembali). Dan barang gadai statusnya adalah barang titipan (amanah). (Dan) jika demikian (maka penerima gadai tidak wajib menanggung kerusakannya) yakni pihak murtahin tidak wajib mengganti barang jaminan (marhun) tersebut (kecuali apabila ia bertindak sembrono/melampaui batas) dalam menjaganya. Dan dengan rusaknya barang jaminan tersebut, tidak ada sedikit pun nominal utang yang gugur (berkurang). Dan seandainya (murtahin) mendakwa bahwa barang itu telah rusak tanpa mau menyebutkan penyebab kerusakannya, maka ia (bisa) dibenarkan hanya dengan bersumpah; namun jika ia menyebutkan penyebab kerusakan yang tampak jelas secara fisik, maka alasannya tidak bisa diterima kecuali dengan mendatangkan bukti (saksi). Dan seandainya penerima gadai mendakwa bahwa ia telah mengembalikan barang jaminan tersebut kepada pihak penggadai, maka klaimnya tidak diterima kecuali dengan adanya bukti/saksi.
Verified Original
(وإذا قبض) المرتهن (بعض الحق) الذي على الراهن (لم يخرج) أي لم ينفك (شيء من الرهن حتى يُقضَى جميعُه) أي الحق الذي على الراهن.
(Dan apabila penerima gadai telah menerima pembayaran) dari (sebagian hak/utang) yang menjadi kewajiban penggadai (maka tidak ada satu pun dari bagian barang jaminan tersebut yang bisa dikeluarkan/dilepaskan) yakni belum lepas/bebas (status gadainya hingga seluruhnya dilunasi) yakni seluruh kewajiban utang yang menjadi tanggungan penggadai.