Verified Original
﴿فصل﴾ في الصلح. وهو لغةً قطع المنازعة، وشرعا عقدٌ يحصل به قطعُها. (ويصح الصلح مع الإقرار) أي إقرار المدعَى عليه بالمُدَّعَى به (في الأموال) وهو ظاهر، (و) كذا (ما أفضى إليها) أي الأموال كمن ثبت له على شخص قِصاصٌ، فصالحه عليه على مال بلفظ الصلح، فإنه يصح، أو بلفظ البيع فلا. (وهو) أي الصلح (نوعان: إبراء، ومعاوضة. فالإبراء) أي صلحه (اقتصاره من حقه) أي دَينه (على بعضه)؛ فإذا صالحه من الألف الذي له في ذمة شخص على خمسمائة منها فكأنه قال له: أعطني خمسمائة وأبرأتُك من خمسمائة. (ولا يجوز) بمعنى لا يصح (تعليقه) أي تعليق الصلح بمعنى الإبراء (على شرط)، كقوله: إذا جاء رأس الشهر فقد صالحتك.
(Pasal) mengenai as-Shulh (Perdamaian/Kompromi Hukum). Secara bahasa, ia bermakna memutus persengketaan, dan secara syariat bermakna akad yang dengan melangsungkannya persengketaan dapat dihentikan (diselesaikan). (Dan sah hukumnya melakukan akad damai setelah adanya pengakuan/iqrar) yakni pengakuan pihak tergugat (yang dituntut) atas objek tuntutan tersebut (dalam sengketa harta benda/finansial) dan ini sudah jelas, (serta) sah pula pada (perkara sengketa yang dapat mengarah pada pembayaran harta), seperti seseorang yang memiliki hak qisas (hukuman balasan) atas orang lain, lalu ia bersedia berdamai dengannya untuk ditukar dengan kompensasi harta (diyat) menggunakan redaksi lafaz damai (shulh), maka akadnya sah; namun jika ditransaksikan menggunakan lafaz jual beli, maka tidak sah. (Dan ia) yakni akad perdamaian tersebut (terbagi menjadi dua macam: Ibra' /pembebasan utang, dan Mu'awadhah /ganti rugi). (Adapun Ibra') yakni jalan damai pembebasan utang ini (adalah mencukupkan penuntutan haknya) yakni piutangnya (hanya pada sebagian jumlah saja); maka apabila ia berdamai menagih hak seribu (dirham) yang menjadi tanggungan utang seseorang kepadanya untuk diselesaikan cukup dengan lima ratus dirham saja, maka seolah-olah ia berkata kepadanya: 'Berikan saja kepadaku lima ratus, dan aku membebaskanmu dari utang lima ratus sisanya'. (Dan tidak diperbolehkan) dalam artian tidak sah (menggantungkannya) yakni menggantungkan akad damai dalam skema Ibra' (dengan adanya syarat kejadian), seperti ucapannya: 'Apabila awal bulan telah tiba, maka aku berdamai denganmu (membebaskan utangmu)'.
Verified Original
(والمعاوضة) أي صلحها (عدوله عن حقه إلى غيره) كأن ادعى عليه دارا أو شِقْصًا منها وأقرَّ له بذلك وصالحه منها على معين كثوب، فإنه يصح، (ويجري عليه) أي على هذا الصلح (حكمُ البيع) فكأنه في المثال المذكور باعه الدار بالثوب، وحينئذ فيثبت في المصالح عليه أحكامُ البيع كالرد بالعيب ومنع التصرف قبل القبض، ولو صالحه على بعض العين المدعاة فهبة منه لبعضها المتروك منها، فيثبت في هذه الهبة أحكامها التي تذكر في بابها، ويسمى هذا صلح الحطيطة، ولا يصح بلفظ البيع للبعض المتروك كأن يبيعه العين المدعاة ببعضها.
(Sedangkan Mu'awadhah/ganti rugi) yakni jalan damai mu'awadhah ini (adalah peralihan tuntutan dari hak asalnya kepada benda lain) seperti seandainya ia menggugat orang lain atas sebuah rumah, atau bagian hak tertentu dari rumah tersebut, lalu pihak tergugat mengakuinya secara sah, lalu keduanya sepakat untuk berdamai (menyelesaikan perkara) rumah itu dengan menukarnya menggunakan benda spesifik yang lain, semisal sebuah baju, maka akad tersebut sah. (Dan pada skema ini diberlakukan kepadanya) yakni pada akad damai ganti rugi tersebut (berlaku hukum-hukum jual beli), maka dalam contoh yang disebutkan tadi, (pemenang gugatan) seolah-olah telah menjual hak rumahnya (kepada pihak tergugat) dengan ganti sehelai baju, dan pada saat itu, berlakulah atas benda pengganti objek sengketa (mushalih 'alaih) tersebut hukum-hukum jual beli seperti (hak mengembalikan barang) karena cacat, serta (larangan) mentransaksikannya sebelum serah terima dilakukan. Dan seandainya ia mau berdamai atas sebagian saja dari fisik benda yang dituntutnya (dan merelakan sisanya untuk lawannya), maka tindakan itu dianggap sebagai hibah darinya untuk bagian tersisa yang direlakannya tersebut, sehingga atas hibah ini berlakulah hukum-hukum terkait hibah yang akan dibahas (rinci) dalam babnya. Praktik ini dinamakan dengan istilah 'Shulh al-Hathithah' (Damai dengan Pemotongan Hak), dan tidak sah hukumnya jika menggunakan redaksi 'jual beli' untuk bagian yang direlakannya tersebut, (seperti) seandainya ia mengatakan 'Aku menjual seluruh benda sengketa ini kepadamu dengan harga sebatas sebagian benda ini saja'.