Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام الوصية. وسبق معناها لغةً وشرعًا أوائلَ كتاب الفرائض. ويشترط في الموصَى به أن يكون معلوما وموجودا. (و) حينئذ (تجوز الوصية بالمعلوم والمجهول) كاللبن في الضرع، (وبالموجود والمعدوم) كالوصية بثمر هذه الشجرة قبل وجود الثمرة.
(Pasal) mengenai hukum-hukum wasiat. Telah diulas sebelumnya definisi linguistik dan terminologi syariatnya pada bagian awal Kitab Faraidh. Dan disyaratkan secara mutlak pada wujud barang yang diwasiatkan (al-musha bih) agar ia senantiasa diketahui kejelasannya dan eksis wujud keberadaannya. (Dan) dengan demikian, (diperbolehkan hukumnya berwasiat dengan sesuatu barang yang sudah diketahui detailnya maupun yang masih abstrak/majhul), seperti seumpama genangan susu yang belum diperah dari dalam ambing sapi, (dan pada barang yang sudah riil wujudnya maupun yang masih dalam estimasi/ma'dum), seperti wasiat yang mendonasikan calon buah panen dari pohon ini sebelum kuncup bunganya itu sendiri tumbuh merekah.
Verified Original
(وهي) أي الوصية (من الثلث) أي ثلث مال الموصِي؛ (فإن زاد) على الثلث (وقف) الزائد (على إجازة الورثة) المطلقين التصرف؛ فإن أجازوا فإجازتهم تنفيذ للوصية بالزائد، وإن ردوه بطلت في الزائد. (ولا تجوز الوصية لوارث) وإن كانت ببعض الثلث (إلا أن يجيزها باقي الورثة) المطلقين التصرف.
(Dan ia), yakni pelaksanaan wasiat tersebut, (batas maksimalnya adalah dari porsi sepertiga) yakni sepertiga (1/3) dari total harta sang pewasiat; (maka seandainya kuotanya melampaui) dari batas sepertiga tersebut, (maka sisa kelebihannya bergantung) sepenuhnya (pada izin keabsahan para ahli waris) yang telah mandiri (mutlaq at-tasharruf); maka apabila mereka berkenan mengizinkannya, persetujuan mereka berstatus sebagai eksekusi legal mutlak atas pengesahan wasiat yang melampaui batas tersebut, dan apabila mereka memveto (menolaknya), maka wasiat tersebut otomatis batal tepat pada jumlah kelebihan porsinya. (Dan tidak sah/batal mendonasikan wasiat kepada salah satu dari kalangan ahli waris), meskipun beban wasiat itu cuma mengambil serpihan dari porsi sepertiga, (kecuali jika sisa jajaran ahli waris lainnya merestuinya), yakni ahli waris yang sudah berdaulat mandiri secara hukum (mutlaq at-tasharruf).
Verified Original
وذكر المصنف شرط الموصي في قوله: (وتصح) وفي بعض النسخ «وتجوز» (الوصية من كل بالغ عاقل) أي مختار حر وإن كان كافرا أو محجورا عليه بسفه؛ فلا تصح وصية مجنون ومغمى عليه وصبي ومكرَه. وذكر شرط المُوصَى له إذا كان معينا في قوله: (لكل متمَلِّك) أي لكل من يتصور له الملك من صغير وكبير، وكامل ومجنون، وحَملٍ موجودٍ عند الوصية، بأن ينفصل لِأَقلَّ مِن ستة أشهر من وقت الوصية. وخرج بمعين ما إذا كان الموصى له جهة عامة؛ فإن الشرط في هذا أن لا تكون الوصية جهة معصية، كعمارة كنيسة من مسلم أو كافر للتعبد فيها. (و) تصح الوصية (في سبيل الله تعالى). وتصرف للغزاة.
Dan Mushannif memaparkan syarat kriteria sang pewasiat (mushi) dalam narasinya: (Dan sah) sementara di sebagian naskah memakai redaksi 'diperbolehkan' (wasiat yang berasal dari setiap orang yang telah balig dan berakal sehat) yakni yang berdaulat secara bebas dan merdeka seutuhnya (mukhtar hurr), meskipun ia seorang kafir ataupun individu yang hak transaksinya tengah diblokir akibat sifat boros tak bertanggung jawab (mahjur alaih bi safahin); maka tidak akan pernah sah wasiat yang dilontarkan dari mulut orang gila, orang yang sedang tak sadarkan diri (pingsan), anak-anak kecil, maupun korban pemaksaan (mukrah). Dan ia turut menjabarkan kriteria bagi pihak penerima wasiat (musha lahu) tatkala objeknya merupakan figur yang spesifik, melalui narasinya: (bagi setiap sosok yang kapabel untuk menerima hak milik), yakni bagi semua pihak yang secara rasio nalar akal sehat mampu menopang tanggung jawab kepemilikan, entah ia anak kecil maupun sosok mapan, individu berakal paripurna maupun orang gila, serta mencakup janin yang telah dipastikan terbuahi pada detik ikrar wasiat tersebut dilisankan, dengan indikator mutlak bahwa sang bayi tersebut telah terlahir utuh terpisah dari rahim ibunya dalam durasi kurang dari enam bulan dari momen detik pengikraran wasiat. Dan tereliminasi dari definisi 'sosok spesifik' adalah skenario tatkala sasaran wasiat itu ditujukan untuk entitas publik yang bersifat umum (jihat ammah); maka prasyarat mutlak untuk legalitasnya adalah jangan sampai aliran dana wasiat tersebut berujung sebagai mesin pencetak maksiat, seperti contohnya pembangunan pilar gereja yang disumbangkan oleh muslim atau kafir untuk memfasilitasi ritual peribadatan (non-muslim). (Dan) sah berwasiat (di jalan Allah ta'ala). Dan dana khusus tersebut wajib dicairkan murni bagi barisan angkatan perang militer lintas tapal batas (ghuzah).
Verified Original
وفي بعض النسخ بدل سبيل الله «وفي سبيل البر»، أي كالوصية للفقراء أو لبناء مسجد.
Dan di sebagian literatur naskah, posisi diksi 'di jalan Allah' diganti menjadi 'dan di jalan kebaikan (al-birr)', maknanya merepresentasikan aliran dana seperti wasiat pengentasan kemiskinan bagi orang-orang fakir atau proyek pembangunan struktur pondasi masjid.
Verified Original
(وتصح الوصية) أي الإيصاء بقضاء الديون وتنفيذ الوصايا والنظر في أمر الأطفال (إلى من اجتمعت فيه خمس خصال: الإسلام، والبلوغ، والعقل، والحرية، والأمانة). واكتفى بها المصنف عن العدالة؛ فلا يصح الإيصاء لأضداد من ذكر، لكن الأصح جواز وصية ذمي إلى ذمي عَدْل في دينه على أولاد الكفار. ويشترط أيضا في الوصي أن لا يكون عاجزا عن التصرف؛ فالعاجز عنه لكِبر أو هرم مثلا، لا يصح الإيصاء إليه. وإذا اجتمعت في أم الطفل الشرائط المذكورة فهي أولى من غيرها.
(Dan sah hukumnya wasiat) yang berarti pendelegasian perwalian atas beban mandat pengurusan pelunasan utang-utang, eksekusi distribusi wasiat, hingga pengawasan terhadap hak-hak anak yatim (dititipkan kepada sosok figur unggul yang padanya terkumpul lima nilai ideal: Memeluk agama Islam, telah menuntaskan usia balig, berotak waras (berakal sehat), merdeka statusnya, serta teruji kejujurannya (amanah)). Dan Mushannif memilih mencukupkan diri dengan parameter kriteria ini sebagai representasi dari syarat keadilan (adalah); maka tidak akan pernah sah estafet perwalian kepada sosok parasit yang memiliki tabiat kontradiktif dari sifat para figur teladan yang disebutkan, akan tetapi pendapat yang paling sahih (al-ashah) mengesahkan pendelegasian mandat perwalian dari individu kafir dzimmi kepada sesama kolega kafir dzimmi lainnya yang terbukti adil menurut barometer agama mereka, dalam misi mengurus anak-anak kaum kafir. Dan diwajibkan pula pada diri sang pengampu mandat (washi) untuk tidak mengidap kelumpuhan manajerial dalam mengeksekusi mandat (tasarruf); maka pihak yang tumpul daya operasionalnya entah karena dimakan usia renta atau pikun semisal, diharamkan menyerahkan perwalian beban tersebut ke atas pundaknya. Dan bilamana nilai-nilai parameter tersebut telah mengkristal utuh pada nurani ibu kandung sang anak yatim, maka sang ibu jauh melampaui prioritas mutlak di atas entitas mana pun.