Verified Original
(والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم، كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء، وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضا. والكفارة أن يُخرج (عن كل يوم مد؛ وهو) كما سبق (رطل وثلث بالعراقي). ويعبر عنه بالبغدادي.
(Dan wanita hamil serta wanita menyusui apabila keduanya khawatir terhadap keselamatan diri mereka sendiri) dari bahaya yang akan menimpa mereka berdua akibat berpuasa, layaknya bahaya bagi orang yang sakit, (maka keduanya diperbolehkan berbuka, dan) diwajibkan (atas keduanya mengqada/menggantinya). (Dan jika keduanya khawatir terhadap anak mereka) yakni khawatir keguguran anak bagi yang hamil, dan khawatir berkurangnya air susu ibu (ASI) bagi yang menyusui, (maka keduanya diperbolehkan berbuka, dan) diwajibkan (atas keduanya mengqada) atas puasanya yang ditinggalkan, (sekaligus membayar kafarat/fidyah) juga. Dan bentuk fidyahnya adalah dengan mengeluarkan (untuk setiap hari sebanyak satu mud; yaitu) sebagaimana yang telah lalu (setara dengan satu sepertiga/1⅓ rithl ukuran Irak). Dan hal itu biasa juga diistilahkan dengan rithl Baghdad.