Kitab Kuning

• الخلع

Verified Original
الخلع
Hukum Khulu' (Gugat Cerai)
Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام الخُلع. وهو بضم الخاء المعجمة مشتق من الخَلع بفتحها، وهو النزع، وشرعًا فُرقةٌ بعوض مقصود؛ فخرج الخلع على دم ونحوه. (والخلع جائز على عوض معلوم) مقدور على تسليمه؛ فإن كان على عوض مجهول، كأن خالعها على ثوب غير معين بَانَت بمهر المثل. (و) الخلع الصحيح (تملك به المرأة نفسها، ولا رجعةَ له) أي الزوج (عليها) سواء كان العوض صحيحا أو لا. وقوله: (إلا بنكاح جديد) ساقط في أكثر النسخ. (ويجوز الخلع في الطهر وفي الحيض). ولا يكون حراما. (ولا يلحق المختلعة الطلاق) بخلاف الرجعية فيلحقها.
(Pasal) mengenai hukum-hukum Khulu'. Lafal tersebut dilafalkan dengan dhammah pada huruf kha', yakni sebuah kata serapan/musytaq dari kata Al-Khal' (dibaca fathah) yang bermakna 'mencopot/melepaskan'. Dan secara makna syariat, ia adalah: Upaya menceraikan diri (istri) dengan membayarkan sejumlah ganti rugi ('iwadh/kompensasi) tertentu; dengan demikian tidak termasuk dalam cakupan Khulu' (dalam batasan ini) yaitu seperti menebus dengan kompensasi darah/nyawa atau sejenisnya. (Dan praktik Khulu' (gugat cerai ini) adalah boleh-boleh saja dengan memberikan pembayaran imbalan/ganti ('iwadh) yang diketahui nominal/fisiknya) dan dapat diserahkan kepemilikannya; dan jika sang suami menceraikannya atas imbalan kompensasi yang bersifat gaib (tidak jelas nilainya), seperti perceraian yang dilandaskan pemberian kain baju tak tentu cirinya, maka status istrinya resmi terceraikan ba'in dari suaminya (yakni talak ba'in/putus dan tak bisa rujuk dengan rujukan biasa) bersama keharusan istri menyerahkan senilai mahar mitsil (mahar umum) kepada sang suami. (Dan) terhadap khulu' yang dinyatakan sah prosedurnya, (maka pihak istri (wanita) berhasil memiliki sepenuhnya kemerdekaan hak atas dirinya sendiri (bisa bebas), dan lantas pihak mantan (suami) tidak punya wewenang/ruang rujuk lagi) yakni merujuk (kembali atas perempuan itu) terlepas apakah proses pembayaran kompensasinya itu berstatus lazim/benar (shahih) ataupun salah/batil. Dan pernyataan Mushannif (Kecuali jika pihak mantan meminangnya ulang melalui mahar akad perkawinan yang anyar) adalah redaksi yang absen/gugur dari kebanyaknya penyalinan manuskrip (naskah) aslinya. (Dan boleh melakukan khulu' (secara mutlak), baik ketika ia/wanita itu dalam kondisi kesucian dari haid (thuhur) maupun pada saat haid). Dan ini tidak dihukumi sebagai perilaku haram. (Dan wanita istri yang berstatus al-mukhtali'ah (pelaku yang mencerai khulu') ini (apabila ditalak tambahan, maka ia) tidak akan (serta merta) diikat/dijerat dengan (lafaz talak lanjutannya tersebut) (karena sudah berstatus putus total/ba'in; Berbeda hukumnya bagi wanita penderita talak raj'iyyah, maka kelak ia (masih bisa dijerat talak tambahan dari lisan suaminya) .