Kitab Kuning

• نشوز المرأة

Verified Original
نشوز المرأة
Istri yang Nusyuz (Membangkang)
Verified Original
(وإذا خاف) الزوج (نشوزَ المرأة). وفي بعض النسخ «وإذا بَانَ نشوزُ المرأة»، أي ظهر (وَعَظَها) زوجُها بلا ضرب ولا هجر لها، كقوله لها: «اتقي الله في الحق الواجب لي عليك، واعلمي أن النشوز مُسقِط للنفقة والقسم». وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي. (فإن أبت) بعد الوعظ (إلا النشوز هجرها) في مضجعها، وهو فراشها؛ فلا يضاجعها فيه. وهجرانها بالكلام حرام فيما زاد على ثلاثة أيام. وقال في الروضة: أنه في الهجر بغير عذر شرعي؛ وإلا فلا تحرم الزيادة على الثلاثة. (فإن أقامت عليه) أي النشوز بتكرره منها (هجرها وضربها) ضرب تأديب لها. وإن أفضى ضربها إلى التلف وجب الغرم. (ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها).
(Dan apabila ia khawatir) yakni khawatir (akan adanya perilaku nusyuz/ketidakpatuhan istri). Dan di sebagian naskah (matan) disebutkan 'Dan apabila jelas terbukti adanya nusyuz istri', yakni telah terindikasi nyata (maka suaminya hendaknya memberinya nasihat (mau'izhah)) (tanpa pukulan maupun pemboikotan darinya/hajr), dengan ucapan sang suami kepadanya misalnya: 'Bertakwalah engkau kepada Allah dalam menjaga hak yang menjadi kewajibanmu diatasku (suami), dan ketahuilah bahwa tindakan pembangkangan (nusyuz) adalah hal yang bisa menggugurkan hak nafkah maupun pembagian jatah waktu menginap'. Dan (Tindakan memaki suami oleh istri) bukanlah (secara mutlak) dinilai sebagai pembangkangan (nusyuz) semata, akan tetapi hal tersebut membuatnya (sang istri) layak diberikan sanksi pendidikan (ta'dib) oleh pihak suami menurut qaul al-ashah (pendapat terkuat dalam mazhab), dan sang suami tidak pantas membawa kasus (mengadu ke) hal tersebut menuju hadapan qadi (hakim). (Maka apabila sang istri bersikukuh enggan (menolak patuh)) bahkan sesudah sesi pemberian nasihat tadi (selain tindakan terus membangkang, maka sang suami boleh menghajr (memboikot)-nya (dari tempat tidurnya (ranjang tidur)), yakni hamparan alas tempat tidurnya; dengan arti sang suami tidak perlu membaringkan dirinya bersama sang istri di ranjangnya. Memboikot (istri) dalam bentuk perbincangan (mendiamkan kata-kata) diharamkan apabila melebihi 3 (tiga) hari lamanya. Imam an-Nawawi menjelaskan di dalam Ar-Raudhah: 'Bahwa (pengharaman pemboikotan) hal ini ditujukan terhadap hajr tanpa dasar alasan pembenar yang syar'i; adapun bila dilandasi oleh uzur/alasan syar'i maka tindakan boikot bicara ini (mendiamkan istri) melebihi tiga hari tiadalah hal yang diharamkan.' (Lantas apabila istri sang suami terus menerus kukuh di atas kelakuannya tersebut) yakni melakukan nusyuz yang terus menerus (maka suami (boleh) memboikot (pisah ranjang) dari istrinya dan sekaligus menamparnya/memukulnya) dengan pukulan sebagai sanksi pendidikan baginya (ta'dib). Jika pukulan ta'dib tersebut ternyata menyebabkannya hingga binasa/mati, maka (suami) tersebut wajib menanggung denda diyat. (Dan berlakulah pengguguran porsi (hak menggilir waktu dan pemberian nafkah) istri dikarenakan pembangkangannya (nusyuz)).