Verified Original
﴿فصل﴾ في أحكام القسم والنشوز. الأول من جهة الزوج، والثاني من جهة الزوجة. ومعنى نشوزها ارتفاعها عن أداء الحق الواجب عليها. وإذا كان في عصمة شخص زوجتان فأكثر لا يجب عليه القسم بينهما أو بينهن حتى لو أعرض عنهن أو عن الواحدة؛ فلم يبت عندهن أو عندها لم يأثم، ولكن يستحب أن لا يعطلهن من المبيت، ولا الواحدة أيضا، بأن يبيت عندهن أو عندها. وأدنى درجات الواحدة أن لا يخليها كل أربع ليال عن ليلة.
(Pasal) mengenai hukum-hukum Qasm (pembagian waktu bermalam/menginap) dan Nusyuz. Pembahasan pertama berkaitan dari sisi suami, dan yang kedua dari sisi istri. Dan arti dari Nusyuz (istri) adalah tindakan keengganannya (meninggikan diri) dalam menunaikan hak suami yang diwajibkan atas dirinya. Apabila di dalam pertanggungan/tanggungan akad seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka tidak wajib atas dirinya untuk menggilir atau bermalam di antara mereka. Bahkan, seandainya ia berpaling dari mereka semuanya atau dari salah satu dari mereka—yakni ia tidak menginap pada mereka atau padanya—maka ia tidak berdosa. Akan tetapi, disunahkan agar ia tidak membiarkan (menelantarkan) mereka dari mabit (bermalam), begitu pula kepada salah seorang darinya, yakni dengan cara menginap di rumah mereka atau salah seorang istri darinya. Dan batas paling rendah perlakuan menginap terhadap seorang istri adalah hendaknya suami tidak menelantarkannya dari satu malam menginap di setiap perguliran empat malam (satu berbanding empat).
Verified Original
(والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة). وتعتبر التسوية بالمكان تارةً، وبالزمان أخرى. أما المكان فيُحرم الجمع بين الزوجتين فأكثر في مسكن واحد إلا بالرضا. وأما الزمان فمن لم يكن حارسا مثلا فعماد القسم في حقه الليلُ، والنهارُ تبع له. ومن كان حارسا فعماد القسم في حقه النهارُ، والليلُ تبع له. (ولا يدخل) الزوج ليلاً (على غير المقسوم لها لغير حاجة). فإن كان لحاجة كعيادة ونحوها لم يمنع من الدخول؛ وحينئذ إن طال مكثه قضى من نوبة المدخول عليها مثل مكثه؛ فإن جامع قضى زمن الجماع إلا أن يقصر زمنه فلا يقضيه. (وإذا أراد) من في عصمته زوجات (السفرَ أقرع بينهن وخرج) أي سافر (بالتي تخرج لها القرعةُ). ولا يقضي الزوج المسافر للمتخلفات مدةَ سفره ذهابا؛ فإن وصل مقصده وصار مقيما بأن نوى إقامة مؤثرة أول سفره أو عند وصول مقصده أو قبل وصوله قضى مدة الإقامة إن ساكن المصحوبة معه في السفر - كما قاله الماوردي؛ وإلا لم يقض. أما مدة الرجوع فلا يجب على الزوج قضاؤها بعد إقامته.
(Namun bersikap adil (menyamakan porsi) di dalam membagi waktu malam bagi istri-istri hukumnya wajib). Penyetaraan/keadilan (taswiyah) tersebut kadangkala dipertimbangkan dari sisi tempat, dan kadangkala dipertimbangkan dari sisi waktu. Adapun mengenai tempat, maka diharamkan bagi pihak suami untuk menyatukan (menggabungkan) dua orang istri atau lebih di dalam satu tempat tinggal (kamar) yang sama melainkan (diperbolehkan) dengan restu keridaan dari mereka. Sedangkan dari segi waktu, barangsiapa (suami) yang bukan merupakan penjaga malam misalnya, maka standar utama untuk porsi (qasm) waktunya adalah di waktu malam, sedangkan waktu siang adalah pelengkap (pengikut) waktu malam. Dan barangsiapa yang berprofesi sebagai penjaga di waktu malam, maka standar dasar dari qasm untuknya adalah di waktu siang, dan waktu malam baginya hanya sebagai pengikut. (Dan dilarang masuk) bagi seorang suami di waktu malam (menemui istri yang tidak sedang berada di dalam porsi (giliran) malamnya tanpa adanya hajat (keperluan)). Namun apabila ia masuk untuk suatu hajat (keperluan) seperti menjenguk karena istri (yang didatangi) tersebut sedang sakit atau hal sejenisnya, maka tidak dilarang untuk masuk; dan jika demikian kondisinya, apabila durasi suami bersamanya cukup lama, maka suami wajib mengganti waktu yang tersita tersebut kepada istri yang sedang berada di jatah gilirannya sesuai dengan durasi waktu ketika masuk; dan jika ia berhubungan badan dengannya, maka ia (juga) wajib mengganti waktu durasi (qadha) berhubungan badan tersebut. (Kecuali jika durasinya tersebut amat sebentar maka tidak wajib diganti/qadha). (Dan apabila ia hendak) yakni seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu (ingin bepergian/safar, maka ia harus melakukan undian di antara para istrinya (untuk menentukan siapa yang menemaninya berangkat), dan ia berangkat (safar) bersama istri yang namanya keluar dalam undian tersebut). Dan sang suami yang bepergian tersebut tidak wajib memberikan qadha waktu kepada para istri-istri lain yang ditinggalkannya di rumahnya atas lamanya rentang waktu keberangkatannya; namun apabila suami telah sampai ke daerah tujuan (safar) dan ia menjadi orang yang menetap (berstatus mukim)—karena memang ia telah berniat untuk mukim dengan status yang tetap sejak awal awal perjalanannya, atau saat tiba di tujuan, atau sebelum mencapai tujuannya—maka ia wajib mengqadha/mengganti porsi selama masa mukimnya kepada istri-istri lainnya asalkan ia menempatkan istri yang diajak safar bersamanya itu di sebuah rumah selama mukim—sebagaimana pendapat al-Mawardi; adapun jika tidak mukim, maka tidak perlu qadha. Adapun mengenai sisa durasi masa kepulangan safarnya, maka tidak diwajibkan bagi suami untuk mengqadhanya pasca kepulangannya dari mukim.
Verified Original
(وإذا تزوج) الزوج (جديدةً خصَّها) حتما ولو كانت أمةً، وكان عند الزوج غير الجديدة وهو يبيت عندها (بسبع ليال) متواليات (إن كانت) تلك الجديدة (بِكرا). ولا يقضي للباقيات، (و) خصها (بثلاث) متواليات (إن كانت) تلك الجديدة (ثيبا). فلو فرق الليالي بنومه ليلةً عند الجديدة وليلةً في مسجد مثلا لايحسب لها ذلك، بل يوفى الجديدة حقها متواليا ويقضي ما فرقه للباقيات.
(Dan apabila sang suami menikahi) (istri baru, maka sang suami mengkhususkan jatah waktunya) kepada istri barunya—dan hukumnya wajib mutlak (hatman) kendati ia menikah dengan perempuan berstatus budak (amah)—dan pada saat ia menginap bersama sang istri baru tersebut yang mana ia juga masih memiliki istri selainnya, maka (suami wajib tinggal bersamanya selama tujuh malam) secara beruntun (jika sang istri baru tersebut masih gadis (biker)). Dan tidak ada qadha waktu yang harus dibayarkan (oleh suami) untuk istri yang lainnya (istri sebelumnya). (Dan suami wajib mengkhususkannya bersama istri barunya selama tiga) hari berturut-turut (apabila sang istri yang dinikahi barunya tersebut) tersebut berstatus (janda (tsayyib)). Jika sang suami memisahkan penyelesaian waktu tiga malam beruntun tersebut dengan tidur semalam di tempat istri baru dan semalam lagi di masjid misalnya, maka hal tersebut tidak dianggap mencukupi (haknya), melainkan ia tetap harus memberikan pemenuhan secara berurutan, dan ia harus mengqadha (menambal) waktu (yang hilang) kepada seluruh sisa istri-istrinya yang berhak (sebelumnya).