Verified Original
(ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب: أحدها نظره) ولو كان شيخا هرما عاجزا عن الوطء (إلى أجنبية لغير حاجة) إلى نظرها (فغير جائز)؛ فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز.
(Dan pandangan laki-laki terhadap perempuan terbagi menjadi tujuh macam: Pertama, pandangannya) meskipun ia adalah seorang kakek tua renta yang tidak lagi mampu bersetubuh (terhadap perempuan ajnabiah (bukan mahram) tanpa adanya hajat/keperluan) untuk melihatnya (maka hukumnya tidak diperbolehkan). Namun apabila pandangan tersebut dilakukan karena ada keperluan, seperti untuk bersaksi atasnya, maka hukumnya diperbolehkan.
Verified Original
(والثاني نظره) أي الرجل (إلى زوجته وأمته؛
(Dan kedua, pandangan) yakni pandangan laki-laki (terhadap istri dan hamba sahayanya;
Verified Original
فيجوز أن ينظر) من كل منها (إلى ما عدا الفرج منهما). أما الفرج فيحرم نظره؛ وهذا وجه ضعيف، والأصح جواز النظر إليه لكن مع الكراهة.
maka ia diperbolehkan melihat) setiap bagian tubuh dari keduanya (selain pada bagian kemaluan/farji keduanya). Adapun kemaluan, maka diharamkan melihatnya; namun ini merupakan wajh (pendapat) yang lemah (dha'if), sedangkan menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashah), melihat kemaluan hukumnya diperbolehkan meskipun disertai dengan kemakruhan.
Verified Original
(والثالث نظره إلى ذوات محارمه) بنسب أو رضاع أو مصاهرة (أو أمته المزوَّجة، فيجوز) أن ينظر (فيما عدا ما بين السرة والركبة). أما الذي بينهما فيحرم نظره.
(Dan ketiga, pandangannya terhadap mahram-mahramnya) baik karena nasab (pertalian darah), persusuan (radha'), maupun hubungan besan (mushaharah), (atau kepada hamba sahayanya yang telah dinikahkan (dengan pria lain), maka ia diperbolehkan) melihat (pada area tubuh di luar antara pusar dan lutut). Adapun area di antara keduanya (pusar dan lutut), maka diharamkan melihatnya.
Verified Original
(والرابع النظر) إلى الأجنية (لأجل) حاجة (النكاح؛ فيجوز) للشخص عند عزمه على نكاح امرأة النظرُ (إلى الوجه والكفين) منها ظاهرا وباطنا وإن لم تأذن له الزوجة في ذلك، وينظر من الأمة على ترجيح النووي عند قصد خطبتها ما ينظره من الحرة.
(Dan keempat, pandangan) terhadap perempuan ajnabiah (karena) hajat (pernikahan; maka diperbolehkan) bagi seseorang yang bermaksud menikahi seorang perempuan untuk melihat (pada wajah dan kedua telapak tangan) dari perempuan tersebut, baik bagian luar maupun bagian dalam telapak tangannya, meskipun perempuan tersebut tidak memberikan izin kepadanya untuk melihatnya. Dan ia juga diperbolehkan melihat bagian tubuh hamba sahaya perempuan—menurut pendapat yang ditarjih (diunggulkan) oleh Imam an-Nawawi—saat ia bermaksud melamarnya, sama seperti batasan pandangan yang diperbolehkan terhadap wanita merdeka.
Verified Original
(والخامس النظر للمداواة؛ فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المُداواة حتى مداواة الفرج. ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تُعالجها.
(Dan kelima, pandangan untuk tujuan pengobatan; maka diperbolehkan) pandangan seorang dokter laki-laki terhadap pasien perempuan ajnabiah (pada area-area tubuh yang dibutuhkan) dalam proses pengobatan, bahkan hingga pengobatan pada area kemaluan (farji). Dan hal tersebut harus dilakukan dengan dihadiri oleh mahram, suami, atau sayyid (tuan dari budak perempuan tersebut), dengan syarat tidak ada dokter perempuan yang mampu mengobatinya.
Verified Original
(والسادس النظر للشهادة) عليها فينظر الشاهد فرجها عند شهادته بزناها أو ولادتها؛ فإن تعمد النظر لغير الشهادة فسق، ورُدَّت شهادتُه (أو) النظر (للمعاملة) للمرأة في بيع وغيره؛ (فيجوز النظر) أي نظره لها. وقوله: (إلى الوجه) منها (خاصة) يرجع للشهادة وللمعاملة.
(Dan keenam, pandangan untuk keperluan persaksian) atas perempuan tersebut, maka seorang saksi boleh melihat kemaluannya saat ia memberikan kesaksian atas perbuatan zinanya atau atas persalinannya; namun apabila ia sengaja melihat bukan untuk tujuan persaksian, maka ia telah fasik dan kesaksiannya ditolak. (Atau) pandangan (untuk keperluan muamalah) terhadap perempuan tersebut, seperti dalam transaksi jual beli dan selainnya; (maka diperbolehkan melihat) yakni pandangan laki-laki terhadapnya. Dan perkataan Mushannif: (Hanya pada bagian wajahnya saja) kembali/berlaku untuk pandangan demi keperluan persaksian dan muamalah.
Verified Original
(والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها) أي شرائها؛ (فيجوز) النظر (إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها)؛ فينظر أطرافها وشعرها، لا عورتها.
(Dan ketujuh, pandangan terhadap hamba sahaya perempuan ketika hendak membelinya); (maka diperbolehkan) melihat (pada area-area yang perlu dibolak-balik (diperiksa badannya)); maka ia boleh melihat pada anggota-anggota badannya dan rambutnya, namun tidak boleh pada auratnya.