Kitab Kuning

• المحرمات

Verified Original
المحرمات
Perempuan-Perempuan yang Haram Dinikahi (Mahram)
Verified Original
﴿فصل﴾ (والمحرمات) أي المحرم نكاحهن (بالنص أربع عشرة): وفي بعض النسخ «أربعة عشر»: (سبع بالنسب؛ وهن: الأم وإن علت، والبنت وإن سفلت). أما المخلوقة من ماء زنا شخص فتحِلُّ له على الأصح، لكن مع الكراهة، وسواء كانت المُزنَى بها مطاوعة أو لا. وأما المرأة فلا يحل لها ولدُها من الزنا، (والأخت) شقيقة كانت أو لأب أو لأم، (والخالة) حقيقة أو بتوسط كخالة الأب والأم، (والعمة) حقيقة أو بتوسط كعمة الأب، (وبنت الأخ) وبنات أولاده من ذكر أو أنثى، (وبنت الأخت) وبنات أولادها من ذكر أو أنثى. وعطف المصنف على قوله سابقا «سبع» قوله هنا:
(Pasal). (Dan perempuan-perempuan yang haram (al-Muharramat)) yakni haram untuk dinikahi (berdasarkan nas (dalil Al-Quran dan Hadis) ada empat belas golongan): Dan dalam sebagian naskah tertulis 'empat belas': (Tujuh di antaranya karena nasab/pertalian darah; yaitu: Ibu dan seterusnya ke atas, serta anak perempuan dan seterusnya ke bawah). Adapun anak perempuan yang tercipta dari air mani hasil zina seseorang, maka halal baginya (bapak biologisnya) untuk menikahinya menurut pendapat yang lebih sahih (al-ashah), namun hukumnya makruh, baik perempuan yang dizinainya itu melakukannya secara sukarela maupun tidak. Adapun bagi pihak perempuan (ibu yang berzina), maka haram baginya untuk menikahi anak laki-laki hasil zinanya, (Dan saudara perempuan) baik saudara sekandung, seayah, maupun seibu, (Dan bibi dari pihak ibu (khalah)) baik bibi langsung maupun bibi perantara seperti bibi ibu dan bibi ayah dari jalur ibu, (Dan bibi dari pihak ayah ('ammah)) baik bibi langsung maupun bibi perantara seperti bibi ayah, (Dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)) beserta seluruh anak perempuan dari keturunannya, baik keturunan anak laki-laki maupun anak perempuannya, (Dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)) beserta seluruh anak perempuan dari keturunannya, baik keturunan anak laki-laki maupun anak perempuannya. Dan Mushannif mengiringi perkataannya sebelumnya yang berbunyi 'Tujuh (golongan mahram)' dengan perkataannya di sini:
Verified Original
(واثنتان) أي المحرمات بالنص اثنتان (بالرضاع) وهما: (الأم المرضِعة، والأخت من الرضاع). وإنما اقتصر المصنف على الاثنتين للنص عليهما في الآية، وإلا فالسبع المحرمة بالنسب تحرم بالرضاع أيضا كما سيأتي التصريح به في كلام المتن.
(Dan dua golongan) yakni perempuan yang haram dinikahi berdasarkan nas ada dua macam (karena persusuan (radha')), yaitu: (Ibu susuan, dan saudara perempuan susuan). Mushannif hanya mencukupkan pada dua golongan ini karena memang hanya dua hal tersebut yang secara eksplisit disebutkan nasnya di dalam Al-Quran. Namun secara kaidah, tujuh golongan yang haram dinikahi karena nasab juga diharamkan karena persusuan, sebagaimana yang akan ditegaskan secara tersurat dalam redaksi matan nanti.
Verified Original
(و) المحرمات بالنص (أربع بالمصاهرة) وهن: (أم الزوجة) وإن علت أمها، سواء من نسب أو رضاع، سواء وقع دخول الزوج بالزوجة أم لا، (والربيبة) أي بنت الزوجة (إذا دخل بالأم، وزوجة الأب) وإن علا، (وزوجة الابن) وإن سفل. والمحرمات السابقة حرمتها على التأبيد،
(Dan) perempuan yang haram dinikahi berdasarkan nas (empat golongan karena pernikahan (mushaharah)), yaitu: (Ibu istri (mertua perempuan)) dan seterusnya ke atas (nenek istri), baik karena ikatan nasab maupun persusuan, dan baik sang suami sudah melakukan hubungan badan dengan istri maupun belum, (Dan rabibah) yakni anak perempuan bawaan istri (jika suami telah berhubungan badan dengan ibunya (istrinya tersebut), Dan istri ayah (ibu tiri)) dan kakek ke atas, (Dan istri anak (menantu perempuan)) dan cucu ke bawah. Golongan mahram yang telah disebutkan di atas, keharamannya berlaku untuk selamanya (mu'abbad).
Verified Original
(وواحدة) حرمتُها لا على التأبيد، بل (من جهة الجمع) فقط. (وهي أخت الزوجة)؛ فلا يُجمَع بينها وبين أختها من أب أو أم وبينهما نسبٌ أو رضاعٌ، ولو رضيت أختُها بالجمع.
(Dan satu golongan) yang keharamannya tidak bersifat selamanya, melainkan (karena faktor larangan menggabungkan (jama') (mengumpulkan dua wanita bersaudara)) saja. (Dan dia adalah saudara perempuan istri (ipar)); maka seseorang dilarang menggabungkan (menikahi secara bersamaan) seorang istri dengan saudara perempuannya—baik saudara seayah maupun seibu yang di antara keduanya memiliki ikatan nasab atau persusuan—meskipun saudara perempuannya tersebut rida untuk digabungkan.
Verified Original
(ولا يجمع) أيضا (بين المرأة وعمتها، ولا بين المرأة وخالتها)؛ فإن جمع الشخص بين من حرم الجمع بينهما بعقد واحد نكحهما فيه بطل نكاحهما، أو لم يجمع بينهما، بل نكحهما مرتبا، فالثاني هو الباطل إن علمت السابقة؛ فإن جهلت بطل نكاحهما، وإن علمت السابقة ثم نسيت منع منهما. ومن حرم جمعهما بنكاح حرم جمعهما أيضا في الوطء بملك اليمين، وكذا لو كانت إحداهما زوجةً والأخرى مملوكة. فإن وطئ واحدة من المملوكتين حرمت الأخرى حتى يحرم الأولى بطريق من الطرق كبيعها أو تزويجها. وأشار لضابط كلي بقوله:
(Dan tidak boleh pula menggabungkan) pernikahan (antara seorang perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah), dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu)); maka apabila seseorang menggabungkan pernikahan antara dua wanita yang haram digabungkan dalam satu akad yang sama, maka pernikahan keduanya batal. Atau ia tidak menggabungkan keduanya (dalam satu akad), melainkan menikahi mereka secara berurutan, maka pernikahan perempuan yang keduanyalah yang batal jika ia (suami) menyadari keberadaan istri pertamanya; namun jika ia tidak mengetahuinya (lupa), maka batal pernikahan keduanya. Dan apabila ia tahu siapa istri yang dinikahi pertama kali lalu ia melupakannya, maka ia dilarang menggauli keduanya. Dan perempuan-perempuan yang haram digabungkan dalam ikatan pernikahan, haram pula digabungkan dalam konteks hubungan badan melalui kepemilikan budak (milk al-yamin). Begitu pula jika salah satunya berstatus sebagai istri, sedangkan yang lainnya berstatus sebagai hamba sahaya. Maka apabila si laki-laki menyetubuhi salah satu dari dua hamba sahaya tersebut, diharamkan baginya menyetubuhi hamba sahaya yang satunya lagi, hingga hamba sahaya yang pertama menjadi haram baginya melalui cara apa pun seperti dijual atau dinikahkan (dengan pria lain). Dan Mushannif mengisyaratkan suatu kaidah (dhawabith) yang menyeluruh melalui perkataannya:
Verified Original
(ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب). وسبق أن الذي يحرم من النسب سبع، فيحرم بالرضاع تلك السبع أيضا.
(Dan diharamkan karena persusuan segala yang diharamkan karena nasab). Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa yang haram karena nasab ada tujuh golongan, maka ketujuh golongan tersebut juga diharamkan melalui persusuan.