Verified Original
ثم شرع في عيوب النكاح المثبتة للخيار فيه، فقال: (وترد المرأة) أي الزوجة (بخمسة عيوب): أحدها (بالجنون)، سواء أطبق أو تقطع قبل العلاج أو لا، فخرج الإغماء؛ فلا يثبت به الخيار في فسخ النكاح ولو دام، خلافا للمتولي. (و) ثانيها بوجود (الجُذام) بذال المعجمة، وهو علة يحمر منها العضو ثم يسود ثم يتقطع ثم يتناثر. (و) الثالث بوجود (البرص)، وهو بياض في الجلد يذهب دم الجلد وما تحته من اللحم؛ فخرج البهق، وهو ما يُغيِّر الجلد من غير إذهاب دمِّه؛ فلا يثبت به الخيار. (و) الرابع بوجود (الرتق)، وهو انسداد محل الجماع بلحم. (و) الخامس بوجود (القَرن)، وهو انسداد محل الجماع بعَظْم. وما عدا هذه العيوب كالبخر والصنان لا يثبت به الخيار.
Kemudian Mushannif mulai menjelaskan tentang cacat-cacat dalam pernikahan yang menetapkan hak pilih (khiyar) untuk membatalkan pernikahan (fasakh), maka ia berkata: (Dan perempuan (istri) boleh dikembalikan (dibatalkan pernikahannya)) oleh suaminya (karena lima cacat): Pertama (Karena gila), baik gila tersebut permanen maupun kambuhan, dan baik sebelum atau sesudah masa pengobatan; maka mengecualikan penyakit pingsan (ayan/koma); karena pingsan tidak menetapkan hak khiyar untuk fasakh nikah meskipun berlangsung lama, berbeda dengan pendapat Al-Mutawalli. (Dan) kedua karena terdapat penyakit (kusta (judzam)) dengan huruf dzal bertitik (mu'jamah), yaitu penyakit yang menyebabkan memerahnya anggota badan, kemudian menghitam, lalu terpotong-potong, dan akhirnya berjatuhan. (Dan) ketiga karena terdapat penyakit (belang (barash)), yaitu hilangnya pigmen warna pada kulit (kulit menjadi putih albino) sehingga menghilangkan darah pada kulit dan daging di bawahnya; maka mengecualikan penyakit panu/bahaq (albino parsial), yaitu perubahan warna kulit tanpa menghilangkan darah kulitnya, maka hal itu tidak menetapkan hak khiyar. (Dan) keempat karena terdapat kelainan (ratq), yaitu tertutupnya area hubungan badan (lubang vagina) oleh daging. (Dan) kelima karena terdapat kelainan (qarn), yaitu tertutupnya area hubungan badan oleh tulang. Adapun selain cacat-cacat ini, seperti bau mulut (bakhar) dan bau ketiak (shunan), maka hal tersebut tidak menetapkan hak khiyar (untuk membatalkan pernikahan).
Verified Original
(ويرد الرجل) أيضا أي الزوج (بخمسة عيوب: بالجنون، والجذام، والبرص). وسبق معناها. (و) بوجود (الجَبِّ)، وهو قطع الذكر كله أو بعضه والباقي منه دون الحشفة؛ فإن بقي قدرها فأكثر فلا خيار. (و) بوجود (العُنة) بضم العين، وهو عجز الزوج عن الوطء في القبل لسقوط القوة الناشرة لضعف في قلبه أو آلته.
(Dan laki-laki (suami) boleh dikembalikan) juga oleh istrinya (karena lima cacat: Karena gila, kusta (judzam), dan belang (barash)). Dan pengertian ketiganya telah disebutkan. (Dan) karena terdapat kondisi (jabb), yaitu terpotongnya seluruh zakar (kemaluan laki-laki) atau sebagiannya di mana bagian yang tersisa kurang dari seukuran hasyafah (kepala zakar); namun jika yang tersisa seukuran hasyafah atau lebih, maka tidak ada hak khiyar (fasakh). (Dan) karena terdapat kelainan ('unnah (impotensi)) dengan dhammah pada huruf 'ain, yaitu ketidakmampuan suami untuk melakukan hubungan badan pada kemaluan istri karena hilangnya daya ereksi yang disebabkan oleh kelemahan pada jantung atau organ vitalnya.
Verified Original
ويشترط في العيوب المذكورة الرفع فيها إلى القاضي. ولا ينفرد الزوجان بالتراضي بالفسخ فيها كما يقتضيه كلام الماوردي وغيره، لكن ظاهر النص خلافه.
Dan disyaratkan dalam hal cacat-cacat yang disebutkan di atas agar kasusnya diajukan kepada qadi (hakim). Pasangan suami istri tidak berhak membatalkan pernikahan secara sepihak dan mandiri hanya atas dasar saling rida dengan alasan cacat tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan secara implisit oleh ucapan Al-Mawardi dan ulama lainnya; namun, makna lahir (zahir) dari nas ulama Syafi'iyah menunjukkan hal sebaliknya (tidak sah fasakh tanpa perantara hakim).