Verified Original
ثم شرع المصنف في بيان الخِطبة بكسر الخاء، وهي التماس الخاطب من المخطوبة النكاح؛ فقال: (ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة) عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي. والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح كقوله للمعتدة: «أريد نكاحكِ». (ويجوز) إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي (أن يعرض لها) بالخِطبة (وينكحها بعد انقضاء عدتها). والتعريض ما لا يقطع بالرغبة في النكاح، بل يحتملها كقول الخاطب للمرأة:
Kemudian Mushannif mulai menjelaskan perihal khitbah (melamar) dengan mengkasrahkan huruf kha', yakni permintaan pelamar kepada perempuan yang dilamar untuk menikahinya; maka ia berkata: (Dan tidak diperbolehkan melamar secara terang-terangan (tashrih) kepada perempuan yang sedang menjalani masa iddah), baik iddah karena ditinggal mati suami, iddah talak ba'in, maupun iddah talak raj'i. Dan pernyataan terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas/pasti menunjukkan keinginan untuk menikahinya, seperti ucapannya kepada perempuan yang sedang iddah: 'Aku ingin menikahimu'. (Dan diperbolehkan) asalkan perempuan tersebut bukan sedang dalam masa iddah talak raj'i (untuk melamarnya dengan kata-kata sindiran/kiasan (ta'ridh), lalu menikahinya setelah masa iddahnya selesai). Dan sindiran/kiasan adalah ucapan yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan menikah, namun memiliki kemungkinan/indikasi ke arah sana, seperti ucapan pelamar kepada perempuan tersebut:
Verified Original
«رُبَّ راغبٍ فيكِ». أما المرأةُ الخلية من موانع النكاح وعن خطبة سابقة فيجوز خطبتها تعريضا وتصريحا.
'Betapa banyak orang yang mendambakanmu'. Adapun perempuan yang terbebas dari hal-hal yang menghalangi pernikahan serta tidak terikat lamaran orang lain, maka diperbolehkan melamarnya baik dengan cara sindiran maupun terang-terangan.
Verified Original
(والنساء على ضربين: ثيبات، وأبكار). والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال أوحرام، والبكر عكسها؛ (فالبكر يجوز للأب والجد) عند عدم الأب أصلا أو عدم أهليته (إجبارها) أي البكر (على النكاح) إن وُجدت شروطُ الإجبار بكون الزوجة غير موطوأة بقبل وأن تزوج بكفء بمهر مثلها من نقد البلد. (والثيب لا يجوز) لوليها (تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها) نطقا، لا سكوتًا.
(Dan perempuan itu terbagi menjadi dua macam: Janda (tsayyib), dan perawan (bikr)). Janda adalah perempuan yang keperawanannya telah hilang akibat hubungan badan, baik yang halal (pernikahan sah) maupun yang haram (zina), dan perawan adalah kebalikannya; (Maka seorang perawan, diperbolehkan bagi ayah dan kakek)—yakni dalam kondisi ayah tidak ada sama sekali atau ayah tidak memenuhi syarat kelayakan—(untuk memaksanya (ijbar)) yakni si perawan (untuk menikah) dengan syarat terpenuhinya syarat-syarat ijbar, yaitu: anak perempuan tersebut belum pernah disetubuhi pada kemaluannya, ia dinikahkan dengan laki-laki yang sekufu (setara), dengan mahar mitsil (mahar standar), dan dibayar menggunakan mata uang daerah setempat. (Adapun janda, maka tidak diperbolehkan) bagi walinya (untuk menikahkannya melainkan setelah ia mencapai usia balig dan mendapatkan izinnya) secara lisan, bukan dengan diam.