Kitab Kuning

• ترتيب الولاية

Verified Original
ترتيب الولاية
Urutan Hak Perwalian (Wali Nikah)
Verified Original
(وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد، (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أحصر، (ثم الأخ للأب، ثم ابن الأخ للأب والأم) وإن سفل، (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل، (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب، (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب)، فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب.
(Dan pihak-pihak yang paling berhak) yakni para wali yang paling berhak untuk menikahkan (adalah ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah) kemudian ayah dari kakek (buyut), dan seterusnya ke atas. Dan kakek yang nasabnya lebih dekat didahulukan dari kakek yang lebih jauh, (kemudian saudara laki-laki seayah seibu), dan seandainya Mushannif menggunakan istilah 'saudara kandung (syaqiq)' niscaya akan lebih ringkas, (kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara kandung) dan seterusnya ke bawah (cucu keponakan, dst), (kemudian anak laki-laki dari saudara seayah) dan seterusnya ke bawah, (kemudian paman kandung), lalu paman seayah, (kemudian anak laki-laki dari masing-masing paman tersebut) yakni sepupu, dan seterusnya ke bawah (berdasarkan urutan ini); maka anak paman kandung didahulukan daripada anak paman seayah.
Verified Original
(فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر، (ثم عصابته) على ترتيب الإرث. أما المولاة المعتقة إذا كانت حيةً فيزوج عتيقتها مَن يزوِّج المعتقة بالترتيب السابق في أولياء النسب. فإذا ماتت المعتقة زوَّج عتيقتها من له الولاء على المعتقة ثم ابنه ثم ابن ابنه، (ثم الحاكم) يزوج عند فقد الأولياء من النسب والولاء.
(Maka apabila pihak ashabah (keluarga patrilineal) tidak ada) dari jalur nasab, (maka yang berhak menjadi wali adalah sayyid (majikan) laki-laki yang telah memerdekakannya), (kemudian ashabah dari sayyid tersebut) sesuai dengan urutan hak waris ashabah. Adapun bagi majikan perempuan (sayyidah) yang memerdekakan, apabila ia masih hidup, maka yang menikahkan mantan budak perempuannya adalah pihak yang berhak menikahkan majikan perempuan tersebut berdasarkan urutan wali nasab sebelumnya. Apabila majikan perempuan tersebut telah meninggal, maka yang menikahkan mantan budaknya adalah ahli waris yang memiliki hak wala' (hak waris atas mantan budak) atas majikan perempuan tersebut, kemudian putranya, kemudian cucu laki-lakinya, (kemudian hakim/pemerintah) yang menikahkan apabila seluruh wali dari jalur nasab dan hak wala' tidak ada.